
![]() |
TOBELO, DETIKMALUT.com - Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Halmahera Utara berkolaborasi dengan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Utara resmi memulai Operasi Samsat Gabungan, Senin (20/10).
Operasi ini akan berlangsung intensif selama tiga hari, terhitung sejak 20 hingga 22 Oktober 2025. Selain melakukan penertiban dan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, Operasi Samsat kali ini juga dimanfaatkan sebagai sarana untuk mensosialisasikan program pembebasan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program istimewa ini berlaku khusus bagi kendaraan pribadi, dengan periode waktu pembebasan mulai 17 Agustus hingga 30 November 2025.
Kepala Samsat Halmahera Utara, Linda H. Djawa, menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan tunggakan dan denda ini merupakan momentum baik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Dengan adanya operasi ini, kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan solusi konkret kepada wajib pajak agar dapat segera melunasi kewajiban tanpa terbebani tunggakan dan denda,” ujarnya.
Ia berharap sinergi antara Samsat dan Polres ini dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan kesadaran wajib pajak di Halmahera Utara.
Masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Halmahera Utara diimbau untuk segera menyelesaikan tunggakan PKB mereka dan memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan guna menghindari sanksi penertiban.(Yan)*