![]() |
| M. Hi. Gadjal, Sekretaris Dinas PMD Halteng |
WEDA, DETIKMALUT.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemilihan Kepala Desa Serentak sebagai bagian dari tahapan menuju pelaksanaan Pilkades tahun 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh panitia pemilihan kepala desa dari 29 desa yang akan menggelar Pilkades serentak serta satu desa yang melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Bimtek dilaksanakan selama beberapa hari dan berfokus pada penguatan pemahaman regulasi, penyamaan persepsi teknis, serta pendalaman terhadap Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa yang menjadi pedoman utama pelaksanaan Pilkades di tingkat desa.
Sekretaris Dinas PMD Halmahera Tengah, M. Hi. Gadjal, menegaskan bahwa Pilkades merupakan proses administratif yang sangat teknis sehingga seluruh panitia wajib memahami regulasi secara menyeluruh.
“Pilkades adalah proses administratif yang sangat teknis. Karena itu, penyamaan persepsi regulasi adalah kunci. Semua panitia harus memahami secara utuh aturan yang berlaku, terutama UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Peraturan Bupati yang menjadi pedoman operasional di lapangan,” ujar Gadjal.
Melalui Bimtek ini, Dinas PMD Halteng berharap pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai aturan, serta seluruh panitia desa dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas.(*)

