![]() |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Komitmen penegakan hukum terhadap penyimpangan anggaran di Maluku Utara kembali diperlihatkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). Lembaga tersebut resmi menetapkan mantan Wakil Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali, sebagai tersangka atas dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) serta perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.
Informasi penetapan status hukum ini diumumkan dalam konferensi pers usai kegiatan Rakerda dan peringatan Hakordia 2025, Selasa (9/12). Kepala Kejati Malut Sufari melalui Kasi Penkum Richard Sinaga menyampaikan bahwa keputusan tersebut lahir dari proses pembuktian di persidangan sebelumnya.
Richard menerangkan, penyidik meningkatkan status Al Yasin menjadi tersangka karena ditemukan fakta-fakta baru yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam pengelolaan anggaran WKDH. Fakta itu terungkap dalam persidangan terdakwa MS, yang kala itu menjabat sebagai Bendahara Pembantu Sekretariat WKDH tahun 2022.
“Penetapan tersangka sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama Terdakwa MS selaku Bendahara pembantu pada Sekertariat WKDH tahun 2022,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat jumpa pers, Selasa (9/12/2025).
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penguatan transparansi dan akuntabilitas kinerja Kejati dalam memberantas korupsi di Maluku Utara.
“Demikian untuk disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi serta terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kepada publik,” tukasnya.
Dengan penetapan ini, penyidikan kasus korupsi mami dan perjalanan dinas WKDH 2022 memasuki fase lanjutan. Kejati memastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk kemungkinan penambahan tersangka apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. Publik kini menunggu proses pendalaman lanjutan dari aparat penegak hukum.(*)

