![]() |
| Ilustrasi |
MABA, DETIKMALUT.com - Kasus pembunuhan terhadap salah satu pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur yang terjadi pada Agustus 2025 akhirnya memasuki babak baru. Aditya Hanafi alias AH (27), tersangka utama dalam kasus tersebut, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur pada tahap II pelimpahan berkas perkara.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025, di kantor Kejari Haltim. Proses tersebut dikawal ketat oleh aparat Polres Halmahera Timur, menggunakan dua unit mobil Avanza. Dengan kelengkapan berkas yang telah dinyatakan lengkap, pihak kejaksaan memastikan bahwa AH akan segera menjalani sidang di pengadilan dalam waktu dekat.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejari Haltim, Satria Irawan, menjelaskan bahwa penyidik menggabungkan empat perkara sekaligus dalam satu surat dakwaan terhadap AH. Keempat perkara itu meliputi pembunuhan berencana, judi online, penyalahgunaan data pribadi, serta pelecehan seksual.
“Ada empat perkara yang kita proses sekaligus sesuai Pasal 141 KUHP. Jadi satu surat dakwaan terhadap empat perbuatan yang dilakukan pelaku,” ujar Satria.
Ia menuturkan, penyidik telah melengkapi seluruh alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan ponsel korban dan pelaku. Dari hasil analisis tersebut, dipastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam aksi keji tersebut.“Kasus ini murni dilakukan sendiri oleh pelaku,” tegasnya.
Satria menambahkan, pemeriksaan kejiwaan terhadap AH juga telah dilakukan oleh tim medis dari Polda Maluku Utara. Hasilnya, pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan mental dan bertindak dalam kondisi sadar saat melakukan pembunuhan terhadap korban berinisial KLP.
Dengan bukti dan keterangan yang lengkap, AH dijerat menggunakan Pasal 338, 339, dan 340 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Pelaku kita kenakan pasal-pasal tersebut, ancaman maksimalnya adalah hukuman mati,” tutup Satria.
Kasus ini menyita perhatian publik Halmahera Timur lantaran selain unsur pembunuhan, tersangka juga didakwa melakukan tindak pidana lain yang memperberat tuntutan hukum terhadap dirinya.(*)

