
![]() |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Proses hukum terhadap tiga pelaku pencurian lintas provinsi terus berlanjut. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan pencurian dengan pemberatan, Senin (20/10/2025).
Kegiatan rekonstruksi berlangsung di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, dengan menghadirkan tiga tersangka masing-masing Faisal (37) warga Kelurahan Bubu, Kecamatan Kambowa; Arik Anggarat (34) warga Mokoau, Kecamatan Kambu, Kabupaten Kendari; serta La Jamal (42) warga Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa.
Ketiganya sebelumnya diamankan oleh tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Polres Ternate bersama Resmob Polda Maluku Utara, setelah menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/179/VIII/RES.1.8./2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, tertanggal 21 Agustus 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/70.a/VIII/RES.1.8./2025/Sat Reskrim, tanggal 25 Agustus 2025. Pelapor dalam kasus ini diketahui bernama Arief Harjanto.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, menjelaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini merupakan tindak lanjut dari petunjuk (P-19) yang diberikan oleh pihak JPU. “Sebelumnya sudah tahap I, hanya ada beberapa yang harus dilengkapi berdasarkan P-19 JPU, sehingga dilakukan rekonstruksi,” ujar Umar saat dikonfirmasi.
Dalam kegiatan tersebut, para tersangka memperagakan sebanyak delapan adegan yang menggambarkan aksi mereka saat melakukan pencurian. “Sebanyak 8 adegan ditampilkan. Yang pasti selesai rekonstruksi penyidik kembali menampung berkasnya dan dilimpahkan kembali ke JPU,” tambah Umar.
Sebagai informasi, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (4) dan Ayat (5) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.(*)