![]() |
| Ilustrasi |
JAILOLO, DETIKMALUT.com - Komitmen Polres Halmahera Barat dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika kembali ditunjukkan melalui kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Pada Rabu (22/10/2025), Satresnarkoba Polres Halbar resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Halbar dan dihadiri oleh personel Satresnarkoba yang secara langsung menyerahkan tersangka kepada Abdurahman, S.H., perwakilan dari pihak kejaksaan. Kegiatan ini menandai tahap II dalam proses penanganan perkara sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana.
Tersangka yang diserahkan berinisial I.A. (22), warga Desa Guaemaadu, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a, atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berkas perkara atas nama tersangka dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Halmahera Barat Nomor B-1107/Q.2.17/Enz.1/10/2025, tertanggal 16 Oktober 2025. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan seluruh tanggung jawab atas perkara tersebut kepada pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti ke tahap penuntutan.
Kasat Resnarkoba Polres Halmahera Barat, Ilda Taufik, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum dan tetap menjunjung tinggi asas keadilan,” katanya menutup pernyataan.
Dengan tuntasnya proses tahap II ini, maka perkara tersebut kini berada sepenuhnya di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Halmahera Barat untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.(*)

