
![]() |
SOFIFI, DETIKMALUT.com - Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai menerapkan kebijakan baru yang mengikat seluruh perangkat daerah dan ASN di lingkungannya. Aturan ini mencakup kewajiban penyampaian laporan keuangan, pelunasan pajak kendaraan bermotor, serta persyaratan tambahan untuk pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut, Zulkifli Bian, menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan tertib administrasi. Menurutnya, ASN wajib menunjukkan kepatuhan penuh terhadap ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan surat pemberitahuan resmi bernomor 800.1.11.11/3922/SETDA, ada tiga poin penting yang wajib dijalankan oleh pimpinan perangkat daerah. Poin pertama, laporan keuangan bulanan harus dikirim ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk keperluan penyusunan laporan semesteran dan tahunan. Laporan tersebut juga wajib diteruskan ke Inspektorat sebagai bahan evaluasi dan pengawasan. Batas akhir penyampaiannya adalah tanggal 15 setiap bulan.
Poin kedua, setiap ASN diwajibkan melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terdaftar atas nama pribadi, termasuk membayar tunggakan jika masih ada. Langkah ini dimaksudkan agar ASN menjadi teladan dalam ketaatan membayar pajak.
Sementara itu, poin ketiga menyebutkan bahwa mulai September 2025, pengajuan pembayaran TPP tidak akan diproses tanpa melampirkan hasil verifikasi Inspektorat atas laporan keuangan perangkat daerah dan bukti pelunasan PKB.
“Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh pimpinan perangkat daerah untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan baik demi mendukung akuntabilitas dan tertib administrasi di lingkungan Pemprov Maluku Utara,” tutur Zulkifli.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa disiplin administrasi bukan sekadar kewajiban formal, tetapi juga cerminan integritas ASN sebagai pelayan publik. Dengan penerapan yang konsisten, Pemprov Malut berharap budaya kerja yang transparan dan tertib dapat menjadi bagian dari karakter birokrasi daerah.(*)