Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PN Ternate Eksekusi Pengosongan Aset Toko Golden Bakery

Selasa | Juli 29, 2025 WIB Last Updated 2025-07-29T13:51:42Z
iklan
TERNATE, DETIKMALUT.com - Sengketa atas kepemilikan aset yang telah melalui proses lelang resmi akhirnya memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengeksekusi pengosongan terhadap sejumlah objek yang sebelumnya menjadi jaminan kredit, salah satunya adalah bangunan milik toko Golden Bakery yang berlokasi di kawasan strategis Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate. Eksekusi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga keuangan besar dan menandai berakhirnya masa tenggang yang telah diberikan sejak proses lelang dimenangkan tahun lalu.

Pengosongan terhadap bangunan Golden Bakery dilakukan pada Selasa (29/7/2025) sebagai bagian dari eksekusi atas tiga objek berbeda berdasarkan perkara eksekusi nomor: 4/PDTX-HP/2025/2024. Selain Golden Bakery, dua objek lainnya yang turut masuk dalam daftar eksekusi adalah sebuah rumah di Kelurahan Maliaro serta satu gerai CFC yang masih menunggu jadwal eksekusi.

Panitera Muda PN Ternate, Jefri Pratama, menjelaskan bahwa proses eksekusi ini tidak bersumber dari perkara perdata, melainkan berdasarkan risalah lelang yang telah disahkan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dengan Bank Mega sebagai pemenang.

“Eksekusi ini merupakan hak tanggungan yang bukan dari sebuah perkara namun risalah lelang melalui KPKNL pada tanggal 28 Juli 2024 dan Bank Mega sebagai pemenang lelang,” ujar Jefri saat dikonfirmasi di lokasi.

Jefri menambahkan bahwa permohonan eksekusi diajukan oleh pihak Bank Mega dan seluruh proses dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak pengadilan sebelumnya telah memberikan waktu tenggang yang diperpanjang hingga tiga bulan sebelum akhirnya dilakukan tindakan eksekusi paksa.

“Eksekusi ini kita mengacu pada SOP, karena sebelumnya telah ditelaah dan amaning atau teguran dengan memberikan tenggang waktu selama 8 hari namun ketua pengadilan memberikan waktu sampai tiga bulan. Ada waktu tiga bulan, sehingga hari ini baru dilakukan upaya paksa,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak termohon sempat mengajukan perlawanan hukum, namun sudah dipertimbangkan secara seksama oleh pengadilan.

“Ketua PN juga sudah mengambil prinsip keti-harian dan menerapkan prinsip kemanusiaan dengan memberikan tenggang waktu dari 8 hari menjadi 3 bulan,” lanjutnya.

Branch Manager Bank Mega Cabang Ternate, Lily Aini Saputro Kayo, berharap pelaksanaan eksekusi pengosongan dapat berjalan sesuai rencana. Ia menyampaikan bahwa nilai lelang untuk bangunan Golden Bakery mencapai kurang lebih Rp2 miliar.

“Nilai lelang untuk toko Golden Bakery senilai kurang lebih Rp2 miliar sementara dua objek lainnya memiliki nilai yang berbeda,” ujar Lily.

Ia menjelaskan bahwa meskipun proses lelang telah selesai sejak tahun lalu, eksekusi baru dapat dilakukan hari ini setelah melewati masa tenggang.

“Jadi ini baru dilaksanakan, tapi belum di tiga objek, karena objek terakhir yang CFC masih akan ditentukan tanggalnya,” tutup Lily.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa proses pengosongan dilakukan oleh sejumlah buruh, dengan pengamanan dari aparat Kepolisian Resor Ternate untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama pelaksanaan eksekusi.(*)
×
Berita Terbaru Update