Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Picu Kekacauan di Area Obvitnas NHM, Muamar Ternate dan Rizal Bambang Resmi Dipolisikan

Selasa | Maret 11, 2025 WIB Last Updated 2025-03-11T02:09:49Z
iklan
TOBELO, DETIKMALUT.com - Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Iksan Maujud, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk membuat laporan/pengaduan terhadap Muamar Ternate dan Rizal Bambang.

Laporan tersebut berkaitan dengan aksi demonstrasi oleh sejumlah karyawan NHM yang diketuai oleh Rizal Bambang dan Muamar Ternate pada 5 Maret 2025 di depan Front Gate NHM, yang merupakan wilayah Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Kasubdit IV Krimsus Polda Malut menerima laporan ini dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai bukti. Iksan Maujud kepada media mengatakan bahwa laporan terhadap Muamar Ternate dan Rizal Bambang berkaitan dengan dugaan provokasi, penghasutan, serta upaya menghalangi aktivitas tambang legal dengan melibatkan sejumlah karyawan NHM yang dirumahkan.

Diketahui, NHM saat ini memang sedang melakukan upaya pemulihan untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Salah satu langkah yang diambil adalah merumahkan sebagian karyawan dan melakukan efisiensi di berbagai sektor operasional.

Iksan menjelaskan bahwa massa aksi mengaku membawahi warga dari enam desa lingkar tambang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Enam Desa (FORMED) Kecamatan Kao Teluk, yang diketuai oleh Rizal Bambang dan Muamar Ternate sebagai sekretaris. Namun, belakangan diketahui bahwa forum tersebut diduga hanya dibentuk oleh Muamar Ternate dan Rizal Bambang tanpa adanya koordinasi dengan desa-desa lain di Kecamatan Kao Teluk.

Iksan Maujud menambahkan bahwa aksi yang dilakukan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sesuai ketentuan, aksi unjuk rasa di sekitar Obvitnas hanya dapat dilakukan jika berjarak minimal 500 meter dari lokasi.

“Aksi dengan memasang tenda di depan pintu masuk/keluar yang berada di area Obvitnas tentu menghalangi aktivitas produksi,” ujar Iksan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa demonstrasi tersebut juga telah melanggar Pasal 162 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berbunyi:

"Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 Ayat (2), dipidana dengan penjara kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Selain itu, aksi ini juga melanggar Pasal 160 KUHP, yang berbunyi:

"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Iksan mengaku telah mengantongi sejumlah bukti untuk mendukung laporan tersebut, di antaranya tangkapan layar percakapan WhatsApp, rekaman pesan suara (voice note) dari Muamar Ternate, serta keterangan sejumlah saksi dan karyawan.

Pengacara itu juga berharap agar para karyawan NHM yang terdampak program efisiensi dapat bersabar dalam menghadapi proses pemulihan perusahaan.

"Kami harap karyawan jangan mudah terpengaruh dengan isu dan provokasi yang nantinya justru akan merugikan mereka sendiri," tutupnya.(Yan)***
×
Berita Terbaru Update