Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

AJI Ternate Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Liputan Aksi Demo

Selasa | Februari 25, 2025 WIB Last Updated 2025-02-25T00:22:01Z
iklan

TERNATE, DETIKMALUT.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP dan Linmas Kota Ternate terhadap dua jurnalis media online. 

Insiden ini terjadi saat kedua jurnalis meliput aksi unjuk rasa Indonesia Gelap di Kantor Wali Kota Ternate pada Senin (24/2/2025). AJI Ternate menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini serta meminta Wali Kota Ternate menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam kekerasan.

Dua jurnalis yang menjadi korban adalah Julfikram Suhardi dari TribunTernate dan Fitriyanti Safar dari HalmaheraRaya. Keduanya mendapat perlakuan kasar saat melaksanakan tugas peliputan. Julfikram mengalami luka robek di pelipis akibat pukulan, tendangan, dan injakan, sementara Fitriyanti mengalami luka robek kecil di bibir bawah setelah mencoba melindungi rekan seprofesinya.

AJI Ternate menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis melanggar kebebasan pers yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi tugas jurnalistik bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa pelaku dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Sikap AJI Ternate:
  1. Mengecam kekerasan terhadap dua jurnalis saat meliput aksi Indonesia Gelap. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang.
  2. Mendesak Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Ternate untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, karena tindakan kekerasan ini telah menghambat kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
  3. Mendesak Wali Kota Ternate memberikan sanksi tegas kepada anggota Satpol PP yang melakukan penganiayaan terhadap dua jurnalis.
  4. Mendesak Wali Kota Ternate mengevaluasi kinerja Kasatpol PP atas kelalaiannya dalam mengendalikan anggotanya dalam pengamanan massa.
  5. Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers.
  6. Meminta kantor media untuk menjamin keselamatan jurnalis yang meliput di lapangan, terutama dalam situasi yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.
  7. Menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers, bukan dengan kekerasan.
Setelah insiden tersebut, kedua jurnalis telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Ternate dan menjalani visum di RS Bhayangkara Ternate. AJI Ternate berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini dengan serius agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.***
×
Berita Terbaru Update