
TOBELO, DETIKMALUT.com- Aparat kepolisian Halmahera Utara berhasil menggagalkan upaya perdagangan senjata api (senpi) ilegal yang dipasok dari Filipina melalui jalur laut ke Kabupaten Halmahera Utara. Keberhasilan ini berkat kerja keras dan koordinasi intensif antara berbagai unit kepolisian.
Empat orang tersangka diamankan dalam operasi ini, salah satunya seorang ibu rumah tangga. Para tersangka yang ditahan adalah RS alias Epi (45), YS alias Yeni (50), SBS alias Junri (32), dan VMS alias Verel (18).
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tiga pucuk senjata api serbu jenis M16, satu pucuk senjata api jenis shotgun, 106 butir amunisi kaliber 5,56 cm, serta delapan buah magazen.
Barang-barang ini ditemukan di Morotai berdasarkan pengembangan dari tersangka SBS alias Junri. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga buah handphone, satu buku tabungan bank BNI atas nama tersangka YS alias Yeni, dan satu unit kapal pamboat berwarna biru putih bertuliskan "Besaudara" dengan gambar burung elang.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar, yang didampingi Wakapolres Kompol Andreas Adi Febrianto dan Kasat Reskrim IPTU Thoha Alhadar, menggelar konferensi pers pada Rabu (12/6/2024) sore tadi di aula Mapolres Halut. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Modus operandi para pelaku adalah dengan menjual burung jenis Nuri dan Kakatua ke Filipina. Uang hasil penjualan burung tersebut digunakan untuk membeli senjata api yang kemudian dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi.
"Dari hasil interogasi, pelaku RS alias Epi mengaku senjata api yang dibeli tersebut akan dijual kembali ke pelaku YS alias Yeni dengan harga yang berbeda. Satu pucuk senpi yang dibeli dari Filipina harganya sekitar 15 juta, dan rencananya akan dijual per pucuk hingga 100 juta," ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, pelaku RS alias Epi, SBS alias Junri, dan VMS alias Verel berangkat dari desa Pelita, Kecamatan Galela Utara, menuju kota Jensan, Filipina, pada akhir bulan April 2024 dengan membawa sekitar 100 ekor burung Kakatua dan Nuri.
Mereka menempuh perjalanan laut selama 48 jam menggunakan pamboat. Setibanya di Jensan, mereka bertemu dengan seorang bernama Randy yang membantu menjual burung tersebut dan membeli senjata api dari hasil penjualannya.
"Senpi yang dibeli tersebut diduga akan dijual ke kelompok KKB di Papua Barat Daya," tambah Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Papua Barat dan kasus ini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan Polda Papua Barat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) dan/atau Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman yang diberikan adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas Kapolres AKBP Moh Zulfikar Iskandar, menutup konferensi pers.***