Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mantan Ajudan Gubernur Maluku Utara Mengaku Terima Uang dari Pimpinan OPD Pemprov

Kamis | Juni 13, 2024 WIB Last Updated 2024-06-12T15:33:55Z
iklan
Istimewa

TERNATE, DETIKMALUT.com - Mantan ajudan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Husri Lelean, mengaku menerima uang dari sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pengakuan ini terungkap dalam persidangan kasus suap dengan terdakwa AGK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, pada hari Rabu (12/6/2024).

Dalam kesaksiannya, Husri mengungkapkan bahwa uang pemberian yang masuk ke rekeningnya mencapai Rp 4 miliar. "Rp 4 sekian miliar masuk ke rekening dan terkumpul dari tahun 2022 sampai tahun 2023," ungkap Husri di hadapan majelis hakim.

Husri juga menyatakan bahwa ia memiliki tiga rekening Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari tiga bank berbeda, yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Maluku, semuanya atas namanya sendiri. Ketika hakim menanyakan jumlah uang yang ada di ATM tersebut, Husri menjawab bahwa totalnya mencapai Rp 4 miliar, yang semuanya bersumber dari para kepala dinas.

"Uang-uang tersebut dikirimkan atas perintah gubernur dan setiap pengiriman ada laporan dan tidak ada keuntungan buat saya," tambah Husri.

Sidang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan suap yang melibatkan pejabat tinggi di Provinsi Maluku Utara. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi dan pengaruh yang dimiliki oleh AGK dalam pemerintahan daerah.

Persidangan masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Majelis hakim berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan di Maluku Utara.***
×
Berita Terbaru Update