
![]() |
Foto Ymn |
TOBELO, DETIKMALUT.com - DPRD Halut Gelar Rapat paripurna peresmian pemberhentian dan pengangkatan antara waktu anggota DPRD Kabuapten Halmahera Utara (Halut).
Rapat paripurna pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan gubernur Nomor: 384/kptsm/mu/2024 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antara waktu anggota DPRD Halut masa jabatan 2019 - 2024 yang memberhentikan Budianto Gawasala dan mengangkat Pdt Renhal Mahiku sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD.
Selanjutnya keputusan Gubernur Malut Nomor : 385/kptsm/mu/2024 tentang pergantian antara waktu memberhentikan Fanky Dany Tantry sebagai anggota DPRD mengangkat Tomy Sanfaat sebagai pengganti antar waktu.
"Dengan demikian Pdt Rehnal Mahiku dan Tomy Sanfaat telah diresmikan sebagai anggota DPRD Halut. " Katanya
Berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (1), peraturan pemerintah No 12 tahun 2018 disebutkan bahwa anggota DPRD pengganti antar waktu menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya.
" Kami meminta kepada sekretaris DPRD, agar segera menyesuaikan kembali beberapa keputusan DPRD terkait alat kelengkapan Dewan." (Ymn)***