
TERNATE, DETIKMALUT.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate telah menjatuhkan hukuman terhadap Novita Yanti, mantan Pembantu Bendahara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Ternate. Novita Yanti dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta.
Sidang putusan yang dipimpin oleh majelis hakim Khadijah A Rumalean dengan dua hakim anggota lainnya menyatakan bahwa Novita Yanti terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam dakwaan subsider.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan bahwa jika denda tersebut tidak dibayarkan, Novita Yanti akan menjalani pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Novita juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta.
Saat ini, dari total uang pengganti yang harus dibayar, Novita telah mengembalikan sejumlah Rp161 juta. Namun, masih ada sisa uang pengganti sebesar Rp229 juta yang harus dipertanggungjawabkan kepada terdakwa.
Hakim memperingatkan bahwa jika Novita tidak membayar sisa uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah yang belum dibayarkan.
"Jika terdakwa tidak mempunyai cara lain untuk mengganti uang sisa itu, maka terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tegas hakim.
Novita Yanti diminta untuk tetap berada dalam tahanan dan barang bukti disita sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, biaya perkara sebesar Rp5.000 juga dibebankan kepada terdakwa.
Usai pembacaan putusan, Novita Yanti bersama kuasa hukumnya meminta waktu 7 hari untuk memikirkan langkah selanjutnya.
Kasus ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam menegakkan hukum terhadap kasus korupsi yang terjadi di Ternate, serta memberikan pesan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindak pidana korupsi.***