
![]() |
Abdul Haris, (Kiri) |
JAKARTA, DETIKMALUT.com - Polemik terkait kebijakan Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali, semakin memanas dengan masuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sorotan. Plt Gubernur Malut dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik, khususnya dalam hal pergantian pejabat yang dinilai amburadul.
KPK menyoroti tindakan Plt Gubernur yang dinilai tidak patuh terhadap larangan pergantian pejabat yang telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Abdul Haris, Kordinator Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi KPK Wilayah V, menegaskan bahwa Plt Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian pejabat semena-mena.
"Pejabat itu kalau diganti kan tidak semena-mena. Harus sesuai ketentuan, harus juga disetujui Mendagri," ungkap Abdul Haris dalam konferensi pers di Ternate, Selasa (23/4/2024).
Menurut Abdul Haris, tindakan Plt Gubernur yang tidak patuh terhadap perintah Mendagri telah berdampak pada reset akun SIPD Pemprov Malut. Hal ini dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang yang harus segera diperbaiki.
Abdul Haris menekankan bahwa Plt Gubernur harus mematuhi aturan dengan mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan penunjukan pejabat yang dianggap tidak sesuai prosedur. KPK akan terus memantau perkembangan situasi dan memberikan peringatan jika aturan tidak dilaksanakan dengan baik.
Dalam rakor tersebut, KPK juga mengundang Samsuddin Abdul Kadir sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara. Keputusan tersebut didasarkan pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mendagri.
"Yang kami anggap sah itu kan Sekda sebelumnya (Samsuddin). Kalau Plt Sekda yang sekarang ini kan Mendagari aja anggap tidak sah masa kami undang. Ikuti aja aturan mainnya," tandas Abdul Haris.***