
![]() |
Ilustrasi |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Hilangnya 221 surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Kelurahan Tabona, Kota Ternate Selatan, Maluku Utara, menjadi sorotan publik setelah Hakim Pengadilan Negeri Ternate memutuskan bahwa terdakwa, yang merupakan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bersalah atas perbuatan yang menyebabkan surat suara tersebut tidak bernilai.
Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon, menyatakan bahwa terdakwa dengan inisial (AK) alias Ica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Dia secara sengaja menyebabkan 221 suara pemilih menjadi tidak bernilai. Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah hukuman penjara selama 1 tahun, serta denda sebesar 10 juta rupiah atau subsider 1 bulan kurungan penjara.
Meskipun putusan tersebut telah diputuskan, penahanan terdakwa belum dapat dilakukan. Hakim Tampubolon menyatakan bahwa terdakwa masih berpikir-pikir dan diberikan waktu selama 3 hari karena belum ada inkrahnya putusan tersebut, ungkap Hadiman, Jaksa Penuntut Umum.
Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, yang merupakan salah satu pemilih di TPS 08 Kelurahan Tabona pada pemilu 14 Februari 2024, menyatakan bahwa menurutnya putusan hakim terlalu ringan. Dia merasa bahwa tindakan Ketua KPPS telah mencederai pesta demokrasi.
"Bukan hanya itu, atas perbuatan Ketua KPPS (AK) alias Ica telah merugikan kami, selaku masyarakat yang telah memberikan hak suaranya secara konstitusional. Putusan hakim terlalu ringan dibandingkan dengan kerugian yang dialami negara. Selain itu, merugikan masyarakat yang telah memberikan hak konstitusional," ujarnya.
Warga tersebut meminta agar pihak terkait dapat melakukan penyelidikan ulang, karena kemungkinan besar ada pihak lain yang terlibat dalam menggagalkan hak suara masyarakat di TPS 08 Kelurahan Tabona.
"Kami meminta Bawaslu dan gakumdu melakukan penyelidikan ulang, karena penyelidikan yang dilakukan kemarin terlalu cepat, sehingga kami yang telah memberikan hak suara secara konstitusional merasa dirugikan," tambahnya.
Dia berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.***