Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Mulai Usut Pencucian Uang dalam Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara Nonaktif AGK

Sabtu | April 20, 2024 WIB Last Updated 2024-05-12T01:45:00Z
iklan

Abdul Gani Kasuba/AGK (Kiri), Ali Fikri (Kanan)

JAKARTA. DETIKMALUT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melangkah tegas dalam memerangi korupsi dengan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang melibatkan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).


Kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut kini mengarah ke tahap lebih lanjut dengan penyelidikan terhadap dugaan TPPU. Selain ancaman pidana penjara yang signifikan, AGK juga dihadapkan pada risiko penghilangan aset yang dimiliki.


Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menekankan bahwa lembaga antirasuah ini tidak hanya berfokus pada hukuman pidana bagi koruptor, tetapi juga pada pemulihan aset yang diperoleh secara tidak sah. "Kebijakan KPK bukan hanya memenjarakan, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan aset," ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. seperti dilansir oleh ditik.com


Penyidikan terhadap TPPU dalam kasus AGK sudah memasuki tahap penyelidikan yang cukup matang, setelah sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi disita di Ternate, Tidore Kepulauan, dan Halmahera Selatan. Diantara aset tersebut terdapat 10 bidang tanah, termasuk sebuah hotel yang siap beroperasi.


Fikri menegaskan bahwa langkah penyitaan aset ini dilakukan pada 20 Maret 2024 guna memaksimalkan pemulihan aset dari AGK. Sementara itu, proses penyidikan kasus korupsi terhadap AGK dan dua tersangka lainnya, Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim, telah selesai. Berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 16 April 2024.


JPU memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan perkara ini ke persidangan. "Berkas perkara penyidikannya sudah lengkap untuk disidangkan," ujar Ali Fikri.


Proses persidangan terhadap AGK dan kawan-kawannya direncanakan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate pada bulan Mei 2024 mendatang. Hal ini menandai langkah signifikan dalam upaya KPK untuk memberantas korupsi dan mengembalikan keadilan bagi masyarakat.(Red)*

×
Berita Terbaru Update