
![]() |
Samsuddin Abdul Kadir (Mantan Sekda Malut) |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali menjadi sorotan setelah Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) mereka direset oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keputusan ini telah menimbulkan dampak serius terhadap proses pembangunan di Malut.
Penyebab diresetnya SIPD adalah karena adanya perbedaan pemegang akun admin SIPD antara Sekdan yang lama, yang juga ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan sekda yang baru (Plt Sekda), Salmin Janidi.
Mantan Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir, menjelaskan bahwa akun SIPD Sekda direset karena adanya surat perintah pengembalian oleh Kemendagri yang tidak ditindaklanjuti. "Ada surat dari Kemendagri untuk mengembalikan, tapi tidak ditindaklanjuti sehingga direset," ungkap Samsuddin usai rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di hotel Grand Majang Ternate, Jumat malam (19/04).
Setelah SIPD direset, terdapat perintah untuk pengajuan pengembalian dari pemilik atau pemegang akun. "Kami sudah mengajukan surat untuk dikembalikan, kalau saya pemegangnya berarti TAPD nya harus saya. Karena tanda tangan penetapannya harus saya," jelasnya.
Mantan Sekda Malut menegaskan bahwa jika ada keinginan untuk mengubah pemegang akun dalam SIPD, harus ada Keputusan Presiden yang menggantikan dirinya dari jabatan Sekda. "Kalau dalam sistem itu mau dirubah pemegangnya, harus ada Keppres yang mengganti saya dari Sekda, bukan SK Plt Gubernur," tandasnya.
Masalah ini menjadi perhatian serius, karena terhambatnya SIPD berpotensi menghambat proses pembangunan Malut. Semua pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah, diharapkan untuk segera menemukan solusi yang memadai untuk menyelesaikan masalah ini demi kelancaran pembangunan daerah.***