
![]() |
Istimewa |
WEDA, DETIKMALUT.com - Pj Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Ikram Malan Sangaji, telah mengeluarkan surat edaran yang menekankan pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses pemilihan kepala daerah tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut, Sangaji menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niatan untuk turut serta dalam pencalonan sebagai Bupati Halmahera Tengah.
Dokumen resmi dengan nomor: 060/0443 yang ditandatangani pada 27 Maret 2024 itu menyoroti perlunya menghormati dan memastikan berlangsungnya proses pemilihan kepala daerah dengan jujur, adil, aman, dan damai. Pilkada di Halmahera Tengah diharapkan akan menghasilkan manfaat bagi semua lapisan masyarakat.
Dalam surat tersebut, ASN dan PTT diminta untuk mematuhi peraturan yang melarang pemasangan alat peraga seperti baliho, spanduk, dan flyer yang berkaitan dengan Pilkada 2024. Mereka juga diingatkan untuk tidak membentuk tim sukses atau menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.
Sangaji juga menegaskan kepada Satpol PP, Camat, Kepala Desa, dan Pj Kepala Desa untuk tidak memberikan izin pemasangan alat peraga yang berkaitan dengan Pilkada, serta menurunkan yang sudah terpasang jika ada.
Di poin terakhir surat edaran, Sangaji menekankan bahwa sebagai ASN dengan status Pj Bupati, dirinya tidak memiliki niatan atau ambisi untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Surat edaran ini diharapkan akan memastikan kelancaran proses Pilkada 2024 di Halmahera Tengah dengan mempertahankan netralitas ASN dan memastikan proses demokrasi yang bersih dan transparan.***