
![]() |
Istimewa |
JAKARTA, DETIKMALUT.com - Empat tersangka terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK, akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate. Langkah ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan proses pengalihan berkas mereka ke Pengadilan Tipikor Negeri Ternate.
Para tersangka tersebut meliputi ST alias Stevi Thomas dan KW alias Kristian Wuisan dari sektor swasta, serta AH alias Adnan Hasanudin dan DI alias Daud Ismail yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa berkas perkara dan surat dakwaan terhadap Stevi Thomas dan rekan-rekannya telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Ternate oleh Jaksa KPK pada Jumat pekan lalu. Tersangka yang diduga memberikan suap kepada AGK adalah Kristian Wuisan, Daud Ismail, dan Adnan Hasanudin. Penahanan mereka akan ditentukan oleh Pengadilan Tipikor sesuai dengan keputusan majelis hakim.
"Informasi dari Panmud Tipikor menunjukkan bahwa sidang pembacaan surat dakwaan direncanakan dilaksanakan pada Rabu, 6 Maret 2024," jelas Ali(4/3).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan proyek infrastruktur dan perizinan pertambangan. Mereka termasuk Daud Ismail, Adnan Hasanudin, Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK, Ramadan Ibrahim, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari sektor swasta.
KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar 725 juta dari total penerimaan sebesar 2,2 miliar dalam pengungkapan kasus ini. Proses penyidikan juga melibatkan pemeriksaan lebih dari 80 saksi, termasuk pegawai, pejabat, serta mantan pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan sektor swasta.(Red)*