
![]() |
Samsuddin A Kadir |
SOFIFI, DETIKMALUT.com - Pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara yang diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) Plt Gubernur Al Yasin menuai kontroversi hukum. Samsuddin A. Kadir, Sekretaris Daerah yang digantikan, menanggapi langkah tersebut dengan menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Surat Keputusan bernomor 821.2.21/SPH/013/III/2024, dikeluarkan pada 25 Maret 2024, menunjuk Salmin Janidi, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.
"Terhitung mulai tanggal 25 Maret 2024 disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara juga sebagai PLH Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara," demikian bunyi surat tersebut yang diperoleh Alafanews.
Namun, menurut Samsuddin, Plt Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan Presiden. Oleh karena itu, ia menilai surat tersebut cacat secara hukum.
"Mana bisa SK Plt Gubernur membatalkan Keputusan Presiden," ujarnya, Senin (25/03).
Kontroversi ini menandai ketegangan di antara pihak-pihak terkait di pemerintahan Provinsi Maluku Utara. Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari Plt Gubernur Al Yasin terkait penilaian hukum atas SK yang dikeluarkannya. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut terkait situasi ini.(Red)*