Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Plt Gubernur Malut Menolak Hasil Seleksi Pansel: Dituduh Sarat Nepotisme

Kamis | Maret 28, 2024 WIB Last Updated 2024-05-12T02:13:28Z
iklan
Istimewa


SOFIFI, DETIKMALUT.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara (Malut), M. Al Yasin Ali, dengan tegas menolak hasil seleksi terbuka enam jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkup pemerintah provinsi yang dilakukan oleh Pansel (Panitia Seleksi). Yasin menduga Pansel tersebut tidak bekerja secara profesional dan terlibat dalam praktek nepotisme.


Dalam pernyataannya kepada media pada Rabu (27/03), Yasin menegaskan bahwa hasil seleksi tersebut tidak akan dijadikan dasar untuk pengisian enam jabatan tersebut. Ia mengkritik Pansel yang dipimpin oleh mantan Rektor Universitas Khairun Husen Alting, menyebut bahwa Pansel tersebut tidak mampu melakukan seleksi secara adil dan profesional.


Yasin menyatakan keyakinannya bahwa hasil seleksi Pansel sarat akan nepotisme, dengan menyebut bahwa banyak yang lolos merupakan kenalan atau keluarga dari pihak terkait. "Mereka yang lulus ini kan saya tidak kenal, tapi tiba-tiba mereka diluluskan Pansel. Padahal saya ini golongan III-A sampai pensiun. Jadi kalau hal-hal yang menyangkut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) itu saya hafal semua," ujar Yasin.


Meskipun demikian, Yasin menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan intervensi dalam seleksi yang dilakukan oleh Pansel. Namun, karena meragukan hasilnya, ia menolak untuk mengakui hasil seleksi tersebut. Ia meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan asesmen ulang melalui Pansel yang baru.


Pansel yang baru telah diusulkan dan terdiri atas beberapa tokoh masyarakat serta unsur pemerintah, namun, keputusan Yasin untuk menolak hasil seleksi dan membentuk Pansel baru tidak luput dari kritik. Anggota Komisi I DPRD Provinsi, Jainal Samad, menilai bahwa langkah yang diambil Yasin merupakan langkah tepat mengingat dugaan ketidaksterilan dalam hasil kerja Pansel sebelumnya.


Enam jabatan yang dilakukan asesmen terkait, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta Biro Kesejahteraan Rakyat.


Kontroversi ini menimbulkan riak di masyarakat, dengan beberapa pihak mengkritik keputusan Yasin, sementara yang lain mendukungnya. Komentar dan kritik dari berbagai pihak dianggap sebagai hal yang biasa dalam konteks kebijakan pemerintahan.(Red)*

×
Berita Terbaru Update