Pemeriksaan berlangsung di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif kepolisian untuk mencegah masuknya miras dan barang ilegal lainnya ke wilayah Kota Ternate.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ipda Nizham Tsauban Fudhail, S.Tr.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar mengatakan, pemeriksaan menyasar kapal penumpang yang baru tiba dari Manado, termasuk barang bawaan penumpang serta barang yang ditempatkan di lokasi penitipan.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 107 botol Cap Tikus berukuran 600 mililiter di atas KM Barcelona 01.
Miras tersebut ditemukan di tempat penitipan barang. Seluruhnya dikemas menggunakan kardus dan bagian luarnya dilapisi lakban berwarna hitam.
“Barang tersebut ditemukan oleh personel saat melaksanakan pemeriksaan. Namun, hingga pemeriksaan selesai, tidak ada seorang pun penumpang yang mengakui sebagai pemilik barang tersebut,” jelas Iptu Ekan Mukaddar.
Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani. Pengamanan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan barang tersebut.
Iptu Ekan Mukadar menyebutkan, barang bukti yang telah diamankan selanjutnya akan diserahkan kepada Polres Ternate untuk dikumpulkan bersama barang bukti miras lainnya sebelum dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Ternate memastikan pengawasan di sejumlah pintu masuk Kota Ternate terus diperkuat. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran miras dan barang ilegal sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kepolisian juga mengimbau masyarakat ikut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga yang mengetahui atau mencurigai adanya peredaran miras, barang ilegal, maupun gangguan kamtibmas lainnya dapat segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 agar mendapat penanganan lebih lanjut.(Id/Red)
