Pakar Kebijakan Publik, Dosen Etika & Akuntabilitas Publik.
PUBLIK belakangan ini diramaikan oleh peta politik yang berubah cepat dan mengejutkan. Berdasarkan analisis situasi yang berkembang (merujuk pada ulasan MN Lapong, 3 Oktober 2026), Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet skala besar yang diwarnai pergeseran pejabat kunci seperti pencopotan Kapolri Listyo Sigit hingga dinamika pasca-isu pencopotan Purbaya.
Namun, kejutan terbesarnya adalah keputusan berbaliknya para kritikus kawakan: tokoh intelektual seperti Rocky Gerung resmi dilantik menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), disusul aktivis kritis seperti Sahganda Nainggolan yang ikut masuk ke dalam lingkaran kekuasaan.
Di satu sisi, fenomena ini memunculkan secercah harapan. Rocky Gerung yang selama ini dikenal sebagai Rausyan Fikr atau pencerah bangsa diharapkan bisa melakukan Radical Break dari dalam, menyelaraskan kinerja kabinet dengan visi idealisme sosialis dan Pancasila, serta melengkapi bagian dari "Operasi Sandi Yudha" Presiden Prabowo untuk membenahi sistem pemerintahan.
Namun, jika kita teropong melalui kacamata Etika Publik, Akuntabilitas Kebijakan, dan Perilaku Elite, langkah berbaliknya para kritikus tajam menjadi pembantu presiden ini menyimpan sejumlah catatan mendasar bagi perjalanan demokrasi kita.
Perubahan paling terasa ada pada ruang kritik itu sendiri. Sebelumnya, tokoh seperti Rocky Gerung menyuarakan kritik secara terbuka di media dan panggung publik sebagai bentuk edukasi politik warga. Ketika ia masuk ke dalam Wantimpres, kritik yang dulunya transparan kini berubah menjadi bisikan internal di telinga Presiden "itu salah, ini benar Pak Presiden".
Dalam prinsip etika publik, pergeseran dari panggung terbuka menjadi diplomasi ruang tertutup berisiko mengikis transparansi, karena masyarakat kehilangan akses untuk tahu apa saja pertimbangan di balik suatu kebijakan.
Dalam teori perilaku elite, perangkulan tokoh pengkritik utama merupakan instrumen politik yang sangat klasik namun efektif, yaitu kooptasi (co-optation). Langkah ini tidak hanya meredam potensi resistensi dari luar, tetapi juga memetakan ulang kekuatan politik.
Bahayanya, ketika seorang oposisi sudah menjadi bagian dari pejabat dan sistem pemerintahan, fokus serta beban tanggung jawab mereka berpotensi bergeser: dari fungsi pengawas eksternal (checks and balances) menjadi penjaga stabilitas, kekompakan kabinet, dan nama baik pemerintah.
Implikasinya sangat terasa pada akuntabilitas dan kualitas kebijakan publik. Kebijakan yang baik pada dasarnya lahir dari perdebatan wacana yang sehat dan pengujian yang ketat antara pemerintah dan oposisi. Jika para tokoh kritis merapat ke istana, ruang kontrol sosial menyempit dan pengawasan dari luar melemah, sehingga kebijakan berisiko lolos tanpa uji publik yang memadai.
Pada akhirnya, peristiwa ini memberi pelajaran berharga bagi kita semua: fungsi pengawasan negara tidak bisa digantungkan hanya pada figur individu semata. Ketika para elite kritis masuk ke lingkaran birokrasi, benteng terakhir demokrasi kini berpindah ke tangan masyarakat sipil mahasiswa, media massa, dan akademisi independen.
Rakyat tentu sah-sah saja berharap ada perbaikan dari dalam (wait and see). Namun, etika dan akuntabilitas publik mengingatkan bahwa pemerintahan yang sehat dan demokratis tetap membutuhkan pengawas independen di luar sarang kekuasaan agar setiap kebijakan tetap jujur, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia.(*)
