![]() |
WEDA, DETIKMALUT.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Tengah, Mustami Jamal, menyatakan optimisme bahwa 11 desa persiapan yang saat ini sedang diverifikasi secara faktual oleh Tim Penataan Desa Provinsi Maluku Utara berpeluang besar untuk ditetapkan sebagai desa definitif, sepanjang seluruh tahapan dan persyaratan teknis dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Optimisme tersebut disampaikan Mustami Jamal di sela-sela kegiatan verifikasi faktual lapangan yang telah memasuki hari keempat pelaksanaan. Ia menyebutkan, pemerintah kabupaten sejak awal telah melakukan berbagai persiapan, baik dari aspek administratif, kewilayahan, maupun penguatan dukungan masyarakat desa, sehingga proses verifikasi yang dilakukan bersama tim provinsi dapat berjalan secara optimal.
“Kami cukup optimistis 11 desa persiapan ini dapat ditetapkan menjadi desa definitif. Sejak awal pemerintah kabupaten telah menyiapkan dokumen administrasi, batas wilayah, serta membangun komunikasi dan kesepahaman dengan masyarakat. Tentu seluruh proses ini tetap mengacu pada hasil verifikasi faktual dan ketentuan regulasi yang berlaku,” ujar Mustami Jamal.
Ia menegaskan, kehadiran Tim Penataan Desa Provinsi Maluku Utara dalam melakukan verifikasi faktual di lapangan merupakan bagian penting untuk memastikan proses penataan desa berjalan objektif, terukur, dan memiliki kepastian hukum. Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, lanjutnya, sangat terbuka terhadap masukan dan catatan teknis yang disampaikan tim provinsi sebagai bahan penyempurnaan.
Menurut Mustami Jamal, pembentukan desa definitif diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini memiliki keterbatasan akses layanan pemerintahan.
Sementara itu, Tim Penataan Desa Provinsi Maluku Utara saat ini masih melakukan verifikasi faktual langsung terhadap 11 desa persiapan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Halmahera Tengah. Verifikasi dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, yang mencakup aspek kejelasan batas wilayah, jumlah dan sebaran penduduk, kesiapan pemerintahan desa, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, serta dukungan sosial masyarakat.
Hasil verifikasi faktual tersebut selanjutnya akan dirangkum sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi bagi pemerintah daerah sebelum diambilnya kebijakan lanjutan terkait penetapan desa definitif di Kabupaten Halmahera Tengah.(*)


