Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Halut Dalami Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Segera Diperiksa

Minggu | Mei 31, 2026 WIB Last Updated 2026-05-31T03:06:44Z
iklan
TOBELO, DETIKMALUT.com - Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap Afrida Erna Ngato yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesi PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, mengungkapkan pihaknya belum memastikan pelaksanaan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Ya, masih menunggu pemeriksaan tersangka," ujar Kapolres saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Meski telah berstatus tersangka, Afrida tidak dilakukan penangkapan oleh penyidik. Menurut Kapolres, hal itu karena yang bersangkutan bersikap kooperatif dan bersedia mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik terlebih dahulu menetapkan Afrida sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.

Pihak kepolisian hingga kini masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal yang berlokasi di Donga, Dusun Beringin, Kecamatan Malifut. Saat ini, selain Afrida, kepolisian juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Sementara itu, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka Afrida Erna Ngato masih menunggu penetapan lebih lanjut dari penyidik.

Kasus dugaan pertambangan ilegal ini menjadi perhatian aparat penegak hukum mengingat aktivitas tanpa izin berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berdampak terhadap lingkungan dan tata kelola pertambangan yang sah. (Yan/Red)
×
Berita Terbaru Update