![]() |
| Ilustrasi |
SOFIFI, DETIKMALUT.com - Mekanisme laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakartrans) Provinsi Maluku Utara diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan. Sejumlah pegawai mengaku tidak pernah menandatangani LPJ perjalanan dinas, meski nama mereka tercantum sebagai pelaksana kegiatan.
Salah satu pegawai Nakartrans yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, selama ini setiap selesai perjalanan dinas dirinya hanya diminta mengirimkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui aplikasi WhatsApp. Sementara dokumen LPJ yang seharusnya ditandatangani oleh pelaksana perjalanan dinas tidak pernah diperlihatkan maupun diminta untuk ditandatangani.
“Seharusnya laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas itu kami tanda tangan. Tapi selama ini kami tidak pernah tanda tangan laporan tersebut, hanya diminta kirim KTP lewat WhatsApp,” ungkapnya.
Ia menyebut praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menjadi pola yang berulang. Padahal, menurutnya, secara prosedural setiap ASN yang melakukan perjalanan dinas wajib menandatangani LPJ serta memastikan kesesuaian antara kegiatan yang dilakukan dan anggaran yang digunakan.
“Kalau sesuai aturan, setelah pulang dari perjalanan dinas, kami harus tanda tangan laporan pertanggungjawaban dan bukti bayar SPPD. Tapi itu tidak pernah kami lakukan,” tambahnya.
Pengakuan tersebut menimbulkan dugaan adanya manipulasi administrasi laporan perjalanan dinas. LPJ diduga disusun dan dipertanggungjawabkan oleh pihak tertentu tanpa melibatkan pegawai yang tercatat dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas. Kondisi ini dinilai membuka celah penyimpangan anggaran karena tidak adanya verifikasi langsung dari pelaksana kegiatan.
Secara aturan, perjalanan dinas ASN harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi. Setiap LPJ wajib dilengkapi dengan surat tugas, SPPD, bukti pengeluaran yang sah, laporan hasil perjalanan dinas, serta tanda tangan pelaksana dan pejabat terkait. Ketidakhadiran tanda tangan pelaksana perjalanan dinas dapat dikategorikan sebagai cacat administrasi dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun temuan pemeriksaan.
Dugaan ini turut menyeret perhatian pada Kepala Bidang Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dinas Nakartrans Provinsi Maluku Utara, selaku pejabat struktural yang memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan.
Pihak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Bidang yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp. Yang bersangkutan sempat menyampaikan akan memberikan penjelasan dan meminta waktu untuk dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi tersebut belum diterima.(*)


