| Ilustrasi |
Salah satu orang tua siswa yang enggan namanya disebutkan kepada media ini mengaku, masalah pungutan sudah berjalan lama. Bahkan, orang tua dan pengurus Komite Sekolah sudah mendatangi Ketua Yayasan untuk mempertanyakan hal tersebut, namun tidak mendapat jawaban yang pasti.
Terpisah, Ketua Komite Sekolah Dasar Yayasan Rajawali, J. Puasa, mengaku memasukkan anaknya di sekolah tersebut dengan biaya masuk pada tahun 2025 senilai Rp4.500.000 dan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Rp400.000. Pada tahun 2026, orang tua siswa diminta membayar ulang pendaftaran masuk sekolah dengan jumlah Rp4.500.000, sementara SPP sebesar Rp450.000.
"Ini tanpa kesepakatan orang tua murid dan komite," katanya, Senin, 17 Agustus 2026.
Pihaknya menyesalkan karena setiap kebijakan maupun keputusan tidak pernah melibatkan orang tua murid dan Komite yang secara regulasi telah diatur dalam Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011, serta turunannya di Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, tentang larangan pungutan di sekolah dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, dalam hal ini negeri, maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat, dalam hal ini swasta.
Menurutnya, dalam ketentuan, jika sekolah yayasan sudah menerima dana operasional sekolah dari pemerintah, yayasan wajib hukumnya jika melakukan pungutan seperti biaya administrasi pendaftaran harus mendapatkan persetujuan dari Komite dan orang tua murid.
"Namun faktanya sudah ada dana BOS di sekolah kita dan juga DAK di tahun lalu. Kenapa tidak dilakukan musyawarah dengan Komite bahkan orang tua sebelum mengambil keputusan terkait hal itu," ungkapnya sesal.
"Saya baru mengetahui jika Ketua Yayasan tidak memberikan perincian dan bahkan penyampaian Ketua Yayasan tidak akan mengikuti aturan pemerintah," sambungnya.
Sementara Ketua Yayasan Rajawali Hendra Fitro Wansumad, ketika dihubungi melalui telepon WhatsApp dan mengirim pesan, tidak direspons hingga berita ini diturunkan. (Yan/Red)