![]() |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Keluhan masyarakat mengenai retribusi parkir di lingkungan RSUD dr. H. Chasan Boesoirie Maluku Utara mendapat penjelasan dari pihak manajemen rumah sakit. Pengelolaan parkir disebut menjadi bagian dari upaya pembenahan fasilitas penunjang pelayanan sekaligus menciptakan sistem yang lebih tertib dan transparan.
Direktur RSUD dr. H. Chasan Boesoirie, dr. Rosita Alkatiri, M.Kes., mengatakan penataan parkir dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan fasilitas tersebut memiliki mekanisme yang jelas dan dapat diawasi.
Menurut Rosita, kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga tidak hanya berorientasi pada penerimaan, tetapi juga untuk membangun sistem parkir yang lebih teratur dan meminimalkan potensi pungutan di luar ketentuan.
“Penataan ini bagian dari pembenahan layanan. Kami ingin seluruh proses di lingkungan rumah sakit, termasuk fasilitas parkir, berjalan dengan tertib dan memiliki mekanisme yang jelas,” kata Rosita.
Ia menjelaskan, sebelum sistem pengelolaan parkir ditata melalui kerja sama dengan pihak ketiga, pungutan tidak resmi di lingkungan rumah sakit menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi.
Persoalan tersebut bahkan menjadi perhatian dalam pemeriksaan sebelumnya. Karena itu, manajemen rumah sakit menilai diperlukan mekanisme pengelolaan yang lebih terukur agar pungutan kepada pengguna layanan tidak dilakukan di luar sistem yang telah ditetapkan.
Atas pertimbangan tersebut, RSUD dr. H. Chasan Boesoirie menjalin kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga, Soul Parking, sejak 2025.
Melalui kerja sama tersebut, pengelolaan parkir mencakup sejumlah aspek, mulai dari mekanisme pemungutan, pencatatan transaksi, pengawasan hingga penyampaian informasi kepada pengguna layanan.
Dengan sistem tersebut, pihak rumah sakit memiliki mekanisme yang lebih jelas untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan fasilitas parkir di lingkungan RSUD.
Ada Kemudahan bagi Pasien dan Keluarga
Di tengah penerapan sistem parkir tersebut, rumah sakit juga menyediakan sejumlah fasilitas untuk memudahkan pasien dan keluarga.
Salah satunya adalah layanan drop off gratis maksimal 10 menit, yang diberlakukan sejak 11 Juli 2026. Fasilitas ini diperuntukkan bagi kendaraan yang hanya mengantar pasien dan kemudian segera meninggalkan kawasan rumah sakit.
Dengan ketentuan tersebut, kendaraan pengantar tidak dikenakan biaya parkir apabila hanya berhenti untuk proses antar pasien dan tidak menggunakan fasilitas parkir dalam waktu lama.
Selain layanan drop off, RSUD juga menyediakan skema member bagi pasien rawat inap dan keluarga yang membutuhkan akses kendaraan keluar-masuk selama masa perawatan.
Pendaftaran member dapat dilakukan dengan menunjukkan KTP serta STNK atau nomor polisi kendaraan. Sementara untuk perpanjangan, pasien atau keluarga cukup menunjukkan atau mengirimkan foto KTP.
Informasi mengenai fasilitas tersebut telah disosialisasikan kepada pasien dan keluarga. Rumah sakit juga memasang baliho pemberitahuan di lingkungan RSUD untuk memperjelas informasi mengenai layanan yang tersedia.
Rosita menyebut skema tersebut dihadirkan sebagai alternatif bagi keluarga pasien, terutama mereka yang harus mendampingi anggota keluarga selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Pengelolaan Parkir Mengacu Regulasi
Dari sisi regulasi, penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan termasuk dalam objek Retribusi Jasa Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam penjelasan Pasal 58, tempat khusus parkir di luar badan jalan merupakan fasilitas parkir yang berada di luar ruang milik jalan dan dapat disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut juga mencakup fasilitas parkir pada gedung atau bangunan yang dimiliki atau dikelola pemerintah daerah, termasuk rumah sakit.
Besaran penggunaan jasa tempat khusus parkir di luar badan jalan dapat diperhitungkan berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi pelayanan dan/atau lamanya penggunaan fasilitas parkir.
Sementara untuk pelayanan yang diberikan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), prinsip dan sasaran penetapan tarif mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait BLUD.
Dalam pelaksanaannya di RSUD dr. H. Chasan Boesoirie, terdapat pula ketentuan mengenai tarif kehilangan tiket serta fasilitas member bagi pasien rawat inap.
Khusus tarif kehilangan tiket, rumah sakit telah melakukan revisi sejak Juli 2026. Tarif kehilangan tiket sepeda motor yang sebelumnya Rp30.000 diturunkan menjadi Rp15.000. Sementara tarif untuk kendaraan roda empat turun dari Rp60.000 menjadi Rp30.000.
Adapun tarif member bagi pasien rawat inap yang tercantum dalam pemberitahuan rumah sakit adalah Rp30.000 untuk kendaraan mobil dengan masa berlaku tiga hari dan Rp60.000 untuk enam hari.
Untuk sepeda motor, tarif member ditetapkan Rp15.000 untuk tiga hari dan Rp30.000 untuk enam hari.
Tetap Terbuka terhadap Masukan
Manajemen RSUD dr. H. Chasan Boesoirie menegaskan bahwa berbagai masukan masyarakat terkait fasilitas penunjang pelayanan, termasuk pengelolaan parkir, tetap menjadi bahan evaluasi.
Rumah sakit juga berupaya memperkuat keterbukaan informasi agar pasien dan keluarga memahami mekanisme layanan maupun fasilitas yang dapat digunakan selama berada di lingkungan rumah sakit.
Penataan parkir pada akhirnya tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan retribusi, tetapi juga sebagai bagian dari pembenahan tata kelola fasilitas penunjang pelayanan.
Dengan sistem yang lebih teratur, informasi yang terbuka, serta fasilitas khusus bagi pasien dan keluarga, RSUD dr. H. Chasan Boesoirie berharap pengelolaan parkir dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang datang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.(Id/Red)

