Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Kejati Malut Tetapkan Eks Kadis Perindag dan PPK sebagai Tersangka Korupsi Pasar Murah

Selasa | Oktober 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-05T23:03:03Z
iklan
Gambar Ilustrasi
TERNATE, DETIKMALUT.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan pasar murah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara tahun anggaran 2021-2023.

Kedua tersangka tersebut yakni mantan Kepala Disperindag Maluku Utara berinisial YW dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MH.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara menerima hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. Selain itu, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan hasil audit menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dalam belanja barang yang dijual atau diserahkan kepada masyarakat selama periode 2021 hingga 2023.

Total kerugian negara dalam perkara tersebut berdasarkan hasil audit mencapai Rp2.602.824.429.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujar Matheos dalam konferensi pers di Ternate, Senin (5/10/2026).

Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran belanja barang yang diperuntukkan bagi kegiatan pasar murah.

Penyidik masih mendalami rangkaian perkara sekaligus mengurai peran masing-masing tersangka dalam penggunaan anggaran tersebut.

Dijerat Pasal Korupsi

Atas perkara ini, YW dan MH disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah penetapan tersangka, penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara selanjutnya akan memanggil YW dan MH untuk menjalani pemeriksaan dengan status hukum sebagai tersangka.

“Setelah penetapan tersangka ini, penyidik mulai mengagendakan waktu untuk melakukan pemanggilan terhadap keduanya untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka,” kata Matheos.

Penyidikan kasus ini masih berlanjut. Kejati Maluku Utara akan mendalami lebih jauh dugaan penyimpangan anggaran serta keterlibatan masing-masing pihak untuk mengungkap secara utuh perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2,6 miliar tersebut. (Red)
×
Berita Terbaru Update