![]() |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Kepolisian Resor Ternate mengingatkan masyarakat untuk tidak merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor. Kebiasaan tersebut dinilai dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Imbauan itu disampaikan Polres Ternate sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polres Ternate, Minggu (4/10/2026).
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., mengatakan merokok saat berkendara bukan sekadar persoalan kebiasaan, tetapi dapat menjadi salah satu aktivitas yang mengganggu fokus pengemudi.
Menurutnya, perhatian pengendara dapat teralihkan sejak proses menyalakan rokok, memegangnya selama perjalanan hingga membuang puntung rokok. Kondisi tersebut berpotensi membuat pengemudi kurang waspada terhadap situasi di jalan.
Selain mengganggu konsentrasi, asap rokok juga dapat mengurangi kenyamanan di dalam kendaraan, memicu iritasi mata, serta mengganggu pernapasan, terutama ketika kendaraan dalam kondisi tertutup.
“Merokok saat mengemudi dapat mengalihkan konsentrasi pengendara. Ketika perhatian tidak sepenuhnya tertuju pada jalan, risiko terjadinya kecelakaan dapat meningkat. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan dan tidak merokok saat berkendara,” tegas AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H.
Kapolres juga mengingatkan pengendara untuk memahami aturan yang berlaku dalam berlalu lintas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya secara wajar dan dengan penuh konsentrasi.
Sementara Pasal 283 mengatur mengenai sanksi terhadap pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau berada dalam kondisi tertentu yang mengakibatkan terganggunya konsentrasi saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Tak hanya soal kecelakaan, kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan juga menjadi perhatian. Puntung rokok yang masih menyala dapat memicu kebakaran ketika bersentuhan dengan material mudah terbakar, termasuk sampah kering atau bahan lainnya di sekitar jalan.
Karena itu, Polres Ternate mengajak masyarakat membangun kebiasaan berkendara yang aman dan bertanggung jawab. Pengendara diminta menjaga fokus selama perjalanan, mematuhi aturan lalu lintas, serta menghindari aktivitas apa pun yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Mari kita menjadi pengendara yang disiplin, mengutamakan keselamatan, dan menghormati hak pengguna jalan lainnya,” tutup Kapolres Ternate.
Polres Ternate menegaskan akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya berkendara yang lebih disiplin sekaligus mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Ternate. (Id/Red)

