Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Residivis Jambret di Halut Ditangkap, Akui Gasak 13 HP di Tobelo dan Galela

Senin | September 21, 2026 WIB Last Updated 2026-09-21T05:29:57Z
iklan
TOBELO, DETIKMALUT.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Mobile (Sat Resmob) Polres Halmahera Utara (Halut) menangkap seorang pemuda berinisial RA alias Eza (22), terduga pelaku pencurian dan penjambretan handphone (HP) yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Tobelo dan Galela.

Eza diamankan di kediamannya di Kompleks Jalan Baru, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 03.50 WIT. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, melalui Kasat Reskrim Iptu Sudomo Latani, mengatakan tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.

“Terduga pelaku ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melancarkan aksinya di 13 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Halut,” ujar Sudomo, Minggu (20/9/2026).

Dalam menjalankan aksinya, Eza diduga menggunakan sejumlah kendaraan untuk menghindari kecurigaan korban maupun petugas. Ia diketahui pernah meminjam sepeda motor Yamaha Mio M3 milik kerabatnya dan menyewa kendaraan bentor milik rekannya untuk mencari sasaran. Dari 13 unit HP yang diakui telah dicuri, polisi sejauh ini mengamankan enam unit sebagai barang bukti.

Keenam HP tersebut masing-masing iPhone 11 yang diamankan dari TKP Pasar Wosia, Vivo Y03 dari sebuah warung di Desa MKCM, Vivo Y27, Infinix Hot 11, Infinix Smart 8 Pro dari TKP Desa Igobula, serta Oppo A78 yang diduga dicuri dari sebuah mobil yang menjual bumbu dapur di Desa Igobula.

Selain enam unit HP, polisi juga mengamankan satu buah gunting dan satu kaleng lem Fox ukuran sedang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Sementara itu, tujuh unit HP lainnya disebut telah diedarkan kepada sejumlah pihak. Dua di antaranya, yakni HP merek Samsung, diduga telah diserahkan kepada seorang pria berinisial AA alias Po yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan AA serta menelusuri barang bukti lainnya.

“Saat ini pelaku beserta enam barang bukti handphone telah diamankan di Mako Polres Halut. Tim kami masih terus bergerak di lapangan untuk melakukan pengembangan lanjutan, memburu sisa barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi dan para korban,” tegas Sudomo.

Polres Halmahera Utara juga mengimbau masyarakat di wilayah Tobelo dan Galela yang merasa pernah menjadi korban pencurian maupun penjambretan HP untuk segera melapor ke Mako Polres Halut.

Laporan masyarakat tersebut akan membantu petugas melakukan identifikasi korban, mencocokkan barang bukti, sekaligus mengembangkan penyidikan terhadap rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan pelaku.(Id/Red)
×
Berita Terbaru Update