Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Kebebasan atau Bahaya? Perempuan, Rokok dan Tren Coffee Shop di Ternate

Sabtu | September 19, 2026 WIB Last Updated 2026-09-19T08:33:32Z
iklan
Oleh: Yuswan R. Ichsan, SKM., M.KKK (Wakil Ketua PERSAKMI Maluku Utara)

TREN NGOPI di Ternate semakin hidup. Tak hanya di coffee shop modern seperti Anomali Coffee, Ruang Coffee, Ompepa, dan Titik Nol, fenomena ini juga merambah ke berbagai titik baru, termasuk suasana malam di Lapangan Salero yang kini menjadi salah satu spot nongkrong tambahan. Di tempat-tempat tersebut, anak muda dan perempuan duduk menikmati kopi, mengobrol, dan menghabiskan waktu luang dalam suasana yang lebih santai dan terbuka.

Di balik suasana nyaman dan kekinian itu, muncul fenomena yang semakin terlihat: perempuan yang merokok sambil nongkrong di coffee shop. Di Indonesia, prevalensi perokok perempuan memang jauh lebih rendah dibanding laki-laki (sekitar 1,9–2,6%). Namun, di ruang publik seperti kafe, pemandangan itu menjadi lebih mencolok. Di Ternate yang mayoritas Muslim dan masih memegang nilai adat, perempuan duduk sambil merokok di meja outdoor sering mengundang perbincangan.

Mengapa fenomena ini muncul?
Beberapa faktor saling berkaitan. Pertama, coffee shop menciptakan suasana yang lebih longgar. Di sana norma gender yang ketat sedikit melonggar, sehingga perempuan merasa lebih bebas mengekspresikan diri, termasuk meniru gaya hidup yang dianggap modern. Kedua, pengaruh lingkungan sebaya dan media sosial. Nongkrong sambil merokok sering digambarkan sebagai bagian dari vibe santai dan cool. Ketiga, tekanan hidup, kuliah, kerja, atau sekadar mencari pelarian membuat rokok menjadi “teman” di tengah cangkir kopi.

Fenomena ini juga tidak terlepas dari perubahan sosial yang sedang terjadi di kota-kota kecil dan menengah di Indonesia, termasuk Ternate. Generasi muda, khususnya perempuan, kini lebih terpapar budaya urban melalui media sosial. Mereka melihat gaya hidup di kota besar yang menampilkan perempuan merokok sebagai simbol kemandirian atau keberanian. Akibatnya, kebiasaan yang dulu dianggap tabu perlahan mulai diterima di kalangan tertentu, meski belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat luas.

Sisi regulasi yang perlu diperhatikan
Secara hukum, area merokok di tempat umum sudah diatur. Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berdasarkan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024. KTR mencakup fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Beberapa daerah di Maluku Utara sudah memiliki Perda KTR, seperti Tidore Kepulauan dan Halmahera Tengah. Kota Ternate sendiri memiliki referensi Perda terkait sejak 2014. Artinya, coffee shop sebagai tempat umum pada prinsipnya harus melindungi pengunjung non-perokok dari asap rokok. Area indoor biasanya dilarang keras, sementara area outdoor idealnya tetap memperhatikan kenyamanan orang lain.

Namun, implementasi aturan ini masih menghadapi tantangan. Sosialisasi yang belum merata dan kesadaran masyarakat yang masih rendah membuat aturan KTR sering hanya menjadi formalitas. Padahal, tujuan utama regulasi ini adalah melindungi hak orang lain, terutama anak-anak, ibu hamil, dan mereka yang rentan terhadap asap rokok.

Antara kebebasan dan tanggung jawab
Saya melihat dua sisi. Di satu sisi, perempuan punya hak yang sama untuk menikmati ruang publik dan menentukan pilihan pribadi. Melarang atau menghakimi secara berlebihan justru bisa terdengar patriarkal. Coffee shop justru memberi ruang bagi perempuan untuk hadir secara setara dan menikmati waktu luang dengan nyaman.

Di sisi lain, kebebasan tanpa kesadaran kesehatan dan pertimbangan sosial bisa menjadi jebakan. Merokok bagi perempuan membawa risiko khusus: dampak pada kesuburan, kehamilan, kesehatan paru, dan penyakit kronis. Asap rokok di tempat umum juga mengganggu pengunjung lain, termasuk anak-anak dan ibu hamil.

Lebih dari sekadar isu kesehatan individu, kebiasaan merokok di ruang publik juga menyangkut etika sosial. Di kota seperti Ternate yang masih kental dengan nilai kebersamaan dan saling menghargai, menghirup asap rokok orang lain tanpa pilihan bisa menimbulkan ketidaknyamanan. Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara kebebasan pribadi dan tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.

Tren ngopi yang sehat seharusnya tidak otomatis berpasangan dengan kebiasaan merokok. Kita bisa mendorong suasana yang lebih nyaman bagi semua orang. Pemerintah lokal bisa memperkuat sosialisasi tentang KTR, sementara masyarakat lebih fokus pada dampak kesehatan daripada sekadar menilai “pantas atau tidak”.

Pada akhirnya, fenomena perempuan perokok di coffee shop Ternate adalah cermin perubahan sosial yang sedang berlangsung. Ruang-ruang ini berhasil menciptakan tempat berkumpul yang hidup dan inklusif. Namun, di dalamnya, pilihan pribadi tetap membawa konsekuensi. Lebih baik kita dorong tren ngopi yang sehat, kopi nikmat, obrolan berkualitas, dan paru-paru yang tetap bersih daripada membiarkan asap rokok menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup “kekinian”.

Kebebasan itu indah, tapi kesehatan dan tanggung jawab sosial jauh lebih berharga.(*)
×
Berita Terbaru Update