LINGKUNGAN hidup yang sehat, termasuk kualitas udara yang baik, merupakan hak asasi setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan ditegaskan kembali dalam Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Udara bersih memiliki peran vital karena berkaitan langsung dengan kesehatan pernapasan, daya tahan tubuh, produktivitas masyarakat, serta kelangsungan ekosistem di sekitarnya.
Pencemaran udara, termasuk yang berasal dari pembakaran terbuka seperti pembakaran ban bekas, tidak hanya menimbulkan gangguan kenyamanan berupa bau dan asap, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang seperti gangguan pernapasan, iritasi mata, hingga risiko penyakit kronis apabila paparan berlangsung secara terus-menerus. Oleh karena itu, menjaga kualitas udara bukan sekadar persoalan kepatuhan administratif, melainkan bagian dari upaya melindungi hak dasar masyarakat atas lingkungan yang sehat, sehingga setiap dugaan pencemaran udara sudah selayaknya ditindaklanjuti secara serius.
Terdapat dugaan bahwa perusahaan di wilayah Maluku Utara, khususnya di kawasan IWIP, melakukan pembakaran terbuka (open burning) terhadap ban bekas. Persoalan ini sebaiknya tidak dipandang sekadar sebagai pembakaran sampah biasa, melainkan dianalisis sebagai dugaan pelanggaran pengelolaan limbah non-B3 sekaligus dugaan pencemaran udara. Pasal 453 PP No. 22 Tahun 2021 secara tegas melarang setiap orang melakukan pembakaran terbuka dalam pengelolaan limbah non-B3, dan larangan serupa juga diatur dalam Pasal 45 Permen LHK No. 19 Tahun 2021 yang melarang penghasil limbah non-B3 melakukan pembakaran terbuka. Dengan demikian, apabila perusahaan mengumpulkan lalu membakar ban bekas secara terbuka, tindakan tersebut sudah bermasalah dari aspek pengelolaan limbah, terlepas dari perdebatan apakah ban bekas tergolong limbah B3 atau bukan.
Dari sisi dampak lingkungan, pembakaran ban berpotensi menghasilkan partikulat, karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO₂), nitrogen oksida (NOx), senyawa organik volatil (VOC), dan berbagai senyawa hasil pembakaran tidak sempurna lainnya. Apabila asap tersebut menyebar ke udara ambien dan menyebabkan kualitas udara terganggu atau baku mutu terlampaui, maka persoalan ini dapat berkembang menjadi dugaan pencemaran udara.
Karena itu, kesimpulan tidak sebaiknya hanya didasarkan pada kesan visual seperti “asap yang hitam”, melainkan perlu didukung oleh pengukuran kualitas udara ambien (PM10, PM2,5, CO, SO₂, NO₂, dan parameter relevan lainnya), dokumentasi sumber asap, data arah dan kecepatan angin, jarak sumber pembakaran ke permukiman, jumlah ban yang dibakar, frekuensi pembakaran, serta pemeriksaan dokumen lingkungan perusahaan.
Untuk kasus di Maluku Utara, pengawasan dapat diarahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara atau DLH kabupaten/kota sesuai kewenangan dalam amanat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), terutama untuk pemeriksaan lapangan dan kepatuhan terhadap Persetujuan Lingkungan.
DLH Provinsi Maluku Utara memiliki kanal Aduan pada portal resminya, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga menyediakan sistem pengaduan masyarakat SAPA yang terintegrasi dengan SP4N-LAPOR. Hal ini penting mengingat pengaduan masyarakat mengenai pencemaran lingkungan dapat menjadi dasar tindak lanjut pemerintah, sebagaimana tercermin dari adanya kategori pengaduan pencemaran lingkungan dalam laporan pengaduan Pemprov Maluku Utara tahun 2024.
Apabila hendak menyusun laporan atau pengaduan terhadap perusahaan, substansinya sebaiknya tidak dirumuskan secara sederhana sebagai “perusahaan membakar ban bekas”, melainkan dirumuskan sebagai “dugaan pelanggaran pengelolaan limbah non-B3 dan dugaan pencemaran udara akibat pembakaran ban bekas secara terbuka oleh perusahaan”. Pengaduan tersebut kemudian dapat disertai permintaan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen lingkungan, pemeriksaan status limbah, pengukuran kualitas udara ambien, serta pengambilan tindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran.
Dari sisi sanksi, apabila pembakaran ban terbukti menyebabkan pencemaran udara yang melampaui baku mutu atau menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, maka dapat dikenakan ketentuan pidana lingkungan hidup. Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 mengancam setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, apabila pelanggaran terjadi karena kelalaian, Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009 mengancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. Penerapan ketentuan pidana ini tetap memerlukan pembuktian melalui hasil pengukuran kualitas udara, hasil pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan ahli, serta bukti yang menghubungkan kegiatan pembakaran dengan pencemaran yang terjadi.
Dengan demikian, dugaan pembakaran ban bekas oleh perusahaan di wilayah IWIP dapat diproses sebagai dugaan pelanggaran administratif di bidang pengelolaan limbah, dan berpotensi berkembang menjadi persoalan pidana lingkungan apabila terbukti menyebabkan pencemaran udara yang melampaui baku mutu. Data pengukuran, dokumentasi lapangan, dan pemeriksaan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang berwenang menjadi kunci untuk memperkuat dasar pembuktian sebelum kasus ini ditindaklanjuti lebih jauh. Hal tersebut juga menjadi warning bagi perusahaan lain di Maluku Utara untuk tidak lalai dalam pengelolaan limbah, baik limbah B3 maupun non-B3.(*)
