Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Gane Timur Gerebek Lokasi Penyulingan Cap Tikus, Puluhan Liter Saguer Dimusnahkan

Kamis | September 10, 2026 WIB Last Updated 2026-09-10T05:51:28Z
iklan
BACAN, DETIKMALUT.com - Upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras ilegal terus dilakukan di wilayah Halmahera Selatan. Polsek Gane Timur menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi minuman keras jenis cap tikus di Desa Ranga-Ranga, Kecamatan Gane Timur Selatan.

Temuan tersebut terungkap saat personel Polsek Gane Timur menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar tempat produksi dan penyimpanan minuman keras, Rabu (9/9/2026).

Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu jerigen berisi sekitar 5 liter cap tikus, empat kantong cap tikus, serta sekitar 25 liter saguer yang masih digunakan sebagai bahan baku penyulingan.

Polisi kemudian mengambil tindakan terhadap seluruh temuan tersebut. Sebanyak 25 liter saguer dimusnahkan langsung di lokasi, sedangkan minuman keras jenis cap tikus dibawa dan diamankan di Mako Polsek Gane Timur untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Selain penindakan, personel kepolisian juga memberikan edukasi kepada warga agar tidak memproduksi ataupun mengedarkan minuman keras secara ilegal.

Masyarakat turut diminta berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun distribusi miras ilegal di lingkungan mereka.

Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, mengatakan pelaksanaan KRYD merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polri akan terus melakukan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras yang dapat menjadi salah satu faktor pemicu gangguan kamtibmas. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak memproduksi maupun mengedarkan miras secara ilegal,” ujar Ipda Hermansyah.

Ia menegaskan, dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu polisi melakukan deteksi dini terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.

Penindakan di Desa Ranga-Ranga tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Halmahera Selatan dalam memutus mata rantai produksi dan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.(Red)
×
Berita Terbaru Update