![]() |
WEDA, DETIKMALUT.com - Peredaran narkotika di kawasan industri Halmahera Tengah kembali diungkap aparat kepolisian. Tiga karyawan swasta diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Ketiganya diamankan di area Lipe Perusahaan PT IWIP, Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa (8/9/2026).
Mereka masing-masing berinisial ASH (37), JPS (34), dan S (33). Ketiganya diketahui bekerja sebagai karyawan swasta di kawasan tersebut.
Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan barang yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 35,07 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas dua plastik bening berukuran besar dengan berat 33,23 gram dan dua plastik bening berukuran kecil seberat 1,84 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan tiga unit telepon seluler, sebuah alat hisap atau bong yang dibuat dari botol minuman, satu botol kaca berukuran kecil, serta dua lembar aluminium foil bekas bungkus rokok.
Kasus ini terungkap setelah Kanit I Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah, AIPDA R. Dodi Arief Kharie, S.H., menerima informasi dari personel Harkamtibmas, Brigpol Mulyadi Kubangun, S.H., sekitar pukul 12.00 WIT.
Saat itu, Brigpol Mulyadi tengah melaksanakan pengamanan di kawasan PT IWIP. Ia kemudian melaporkan bahwa personel Harkamtibmas bersama petugas Security PT IWIP telah mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah langsung menuju Kantor Investigasi PT IWIP. Sekitar pukul 12.30 WIT, tim tiba di lokasi dan berkoordinasi dengan pihak Security serta personel Harkamtibmas.
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tiga orang yang telah diamankan berikut sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Ketiga terduga kemudian menjalani pemeriksaan administrasi untuk memastikan status mereka sebagai karyawan PT IWIP. Polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan melalui tes urine.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya dinyatakan positif mengandung AMP/MET.
Setelah pemeriksaan awal selesai, sekitar pukul 23.00 WIT, ketiga terduga bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menegaskan kepolisian akan terus mengambil tindakan terhadap setiap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Ia juga meminta masyarakat, terutama kalangan generasi muda dan para pekerja di Halmahera Tengah, tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta ikut membantu kepolisian dalam mencegah peredarannya.
“Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” imbau AKBP Fiat Dedawanto.
Saat ini, ketiga terduga dan seluruh barang bukti masih diamankan di Mapolres Halmahera Tengah. Penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
