TERNATE, DETIKMALUT.com - Upaya mencegah peredaran minuman keras ilegal melalui jalur laut terus dilakukan jajaran Polres Ternate. Dalam pemeriksaan terhadap kapal penumpang yang tiba di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu (2/9/2026), petugas menemukan puluhan botol minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus.
Razia dilakukan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani sebagai langkah antisipasi masuknya miras maupun barang ilegal lainnya ke wilayah Kota Ternate. Pengawasan di kawasan pelabuhan juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Ipda Nizham Tsauban Fudhail, S.Tr.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukaddar, mengatakan temuan tersebut diperoleh saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap KM Sinabung yang baru tiba dari Pelabuhan Bitung.
Petugas menemukan paket berisi miras tradisional yang disembunyikan di salah satu area kapal. Barang tersebut dikemas sedemikian rupa dan tidak diketahui siapa pemiliknya.
“Dalam kegiatan razia tersebut, personel menemukan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang dikemas menggunakan kardus air mineral dan dilakban berwarna kuning. Barang tersebut ditemukan di area Dek 2, tepatnya di bawah ranjang penumpang, dan tidak ditemukan pemiliknya,” jelas Kasi Humas.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 59 botol Cap Tikus. Rinciannya terdiri dari 30 botol berukuran 700 mililiter dan 29 botol berukuran 1,5 liter.
Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Kasi Humas Polres Ternate menegaskan, pemeriksaan di kawasan pelabuhan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mempersempit ruang peredaran miras dan barang ilegal yang dapat mengganggu situasi keamanan di wilayah Kota Ternate.
“Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan terkendali. Kami akan terus meningkatkan pengawasan di kawasan pelabuhan sebagai pintu masuk dan keluar orang maupun barang,” ujar Iptu Ekan Mukadar.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas membawa, menyimpan, menjual, maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal. Selain melanggar ketentuan yang berlaku, peredaran miras dinilai berpotensi memicu gangguan kamtibmas dan tindak pidana lainnya.
Masyarakat diminta turut membantu kepolisian dengan segera menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras atau barang ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110.
Dengan pengawasan yang terus diperkuat, khususnya di kawasan pelabuhan sebagai salah satu jalur mobilitas orang dan barang, Polres Ternate memastikan langkah pencegahan serta penindakan akan terus dilakukan secara terukur demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Ternate.(Red)