MALUKU UTARA sedang berada dalam fase penting pembangunan ekonominya. Pertumbuhan pertambangan dan industri pengolahan membawa investasi, membuka lapangan kerja, meningkatkan aktivitas ekonomi, sekaligus mengubah struktur perekonomian daerah, Ini tentu merupakan peluang besar.
Namun, di balik pertumbuhan ekonomi selalu ada konsekuensi yang perlu diantisipasi. Ketika industri berkembang, jumlah pekerja bertambah, proses produksi semakin kompleks, rantai pasok semakin panjang, dan jenis bahaya di tempat kerja semakin beragam, Karena itu, ada satu pertanyaan yang layak kita ajukan bersama:
Apakah sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Maluku Utara tumbuh secepat industrinya?
Pertanyaan ini tentu bukan untuk menghambat investasi. Justru sebaliknya. Investasi yang berkelanjutan membutuhkan pekerja yang sehat, selamat, dan produktif. Persoalannya, pembicaraan mengenai K3 masih sering berpusat pada kecelakaan setelah kejadian. Kita sibuk mencari penyebab ketika kecelakaan sudah terjadi, tetapi belum selalu memiliki kemampuan yang memadai untuk membaca risiko sebelum kecelakaan maupun penyakit akibat kerja muncul.
Risiko K3 Tidak Hanya Berada di Kawasan Industri
Ketika berbicara tentang K3 di Maluku Utara, perhatian kita mungkin langsung tertuju pada pertambangan, smelter, konstruksi, dan industri pengolahan. Padahal, risiko kerja tersebar jauh lebih luas. Ada pekerja pelabuhan, transportasi, perikanan, perkebunan, pergudangan, jasa, konstruksi, hingga berbagai kelompok pekerja lain yang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi daerah.
Tenaga Kerja Bongkar Muat atau TKBM di pelabuhan merupakan salah satu contohnya. Mereka bukan pekerja tambang. Namun, aktivitas mereka merupakan bagian dari rantai logistik yang menopang pergerakan barang dan kegiatan ekonomi. Risiko yang mereka hadapi juga tidak kecil. Beban fisik, tertimpa atau terjepit barang, jatuh, terpeleset, tertabrak alat angkut, panas, kebisingan, debu, hingga kelelahan merupakan sebagian dari potensi bahaya yang dapat ditemui.
Contoh tersebut menunjukkan satu hal penting:
K3 tidak berhenti di pagar perusahaan. Semakin kompleks perekonomian suatu daerah, semakin luas pula populasi pekerja yang harus masuk dalam radar perlindungan K3. Jangan Menunggu Kecelakaan Kecelakaan kerja biasanya terlihat. Penyakit akibat pekerjaan sering kali tidak.
Seorang pekerja dapat bertahun-tahun bekerja dalam lingkungan dengan tingkat kebisingan tinggi sebelum mengalami gangguan pendengaran. Pekerja yang terpapar debu dapat mengalami gangguan kesehatan secara perlahan. Pekerjaan fisik yang berat dan tidak ergonomis dapat menimbulkan gangguan muskuloskeletal yang baru dirasakan setelah bertahun-tahun.
Karena itu, sistem K3 tidak cukup hanya bertanya: “Berapa kecelakaan kerja yang terjadi?” Kita juga perlu bertanya: “Berapa banyak pekerja yang mulai mengalami gangguan kesehatan akibat pekerjaannya?” Lebih jauh lagi: “Apakah kita mampu mengetahui risikonya sebelum pekerja mengalami dampak kesehatan?”
Di sinilah surveilans kesehatan kerja menjadi penting. K3 seharusnya tidak hanya bekerja setelah masalah muncul. Sistem harus mampu memberikan sinyal lebih awal mengenai bahaya, pajanan, kelompok pekerja yang rentan, dan masalah kesehatan yang mulai berkembang.
Disnaker dan Dinkes: Berbeda Mandat, Satu Tujuan
Penguatan K3 tidak berarti semua persoalan harus ditangani oleh satu institusi. Dinas Tenaga Kerja memiliki mandat penting dalam pengawasan ketenagakerjaan dan K3, termasuk memastikan pemenuhan norma keselamatan dan kesehatan kerja serta menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Dinas Kesehatan memiliki perspektif yang berbeda, tetapi saling melengkapi. Kesehatan pekerja merupakan bagian dari kesehatan masyarakat. Karena itu, Dinas Kesehatan memiliki peran dalam membangun surveilans kesehatan kerja dan membaca pola masalah kesehatan berdasarkan pekerjaan, pajanan, kelompok pekerja, dan wilayah.
Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Justru keduanya perlu dipertemukan.
Disnaker dapat melihat:
“Bagaimana kondisi kerja dan sejauh mana norma K3 dipenuhi?”
Dinkes dapat membantu menjawab:
“Apa dampak kondisi kerja tersebut terhadap kesehatan pekerja?”
Jika kedua informasi tersebut berjalan sendiri-sendiri, pemerintah hanya memperoleh sebagian gambaran. Sebaliknya, ketika informasi ketenagakerjaan dan kesehatan dapat dibaca secara terintegrasi sesuai kewenangan dan ketentuan perlindungan data, pemerintah memiliki gambaran risiko yang jauh lebih utuh.
PAK Tidak Cukup Dilihat dari Diagnosis
Persoalan Penyakit Akibat Kerja atau PAK menunjukkan mengapa integrasi tersebut penting. Ketika seorang pekerja mengalami gangguan kesehatan, pertanyaan pemerintah tidak cukup berhenti pada:
“Pekerja ini menderita penyakit apa?”
Pertanyaan berikutnya harus lebih jauh:
“Apa pekerjaannya? Apa yang menjadi paparannya? Berapa lama ia terpapar? Dan apakah pekerja lain dengan kondisi serupa mengalami masalah kesehatan yang sama?”
Pertanyaan-pertanyaan tersebut berada pada titik temu antara kesehatan dan ketenagakerjaan. Disnaker memiliki informasi mengenai pekerjaan dan kondisi kerja, Dinas Kesehatan memiliki perspektif surveilans kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan memiliki informasi klinis, dan perusahaan memiliki data pekerja serta kondisi lingkungan kerjanya.
Jika informasi tersebut dapat dipertemukan secara sah dan proporsional, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk mendeteksi pola masalah dan menentukan intervensi. Dengan kata lain, data tidak seharusnya hanya menjadi arsip. Data harus menjadi alat untuk mencegah.
Dari Pengawasan Menuju Intelijen K3, Di sinilah Maluku Utara perlu mulai memikirkan lompatan berikutnya. Pengawasan K3 tidak cukup hanya berbentuk inspeksi dan pemeriksaan setelah kejadian. Pengawasan perlu bergerak menuju pendekatan yang lebih berbasis risiko dan data.
Data kecelakaan dapat menunjukkan pola keselamatan. Data kesehatan dapat menunjukkan pola penyakit. Data lingkungan kerja dapat menunjukkan pajanan. Data ketenagakerjaan dapat menunjukkan siapa yang bekerja, di mana, dan dalam kondisi seperti apa. Jika berbagai sumber informasi tersebut dianalisis secara bersama, pemerintah daerah dapat membangun apa yang dapat disebut sebagai intelijen K3 daerah.
Bukan intelijen dalam pengertian keamanan, tetapi kemampuan pemerintah untuk membaca situasi K3 secara lebih cepat dan lebih tepat. Misalnya: sektor mana yang memiliki risiko paling tinggi; jenis bahaya apa yang paling dominan; kelompok pekerja mana yang paling rentan; masalah kesehatan apa yang mulai muncul; dan aktivitas atau lokasi mana yang perlu mendapatkan perhatian lebih dahulu. Dengan pendekatan seperti ini, pengawasan menjadi lebih terarah. Bukan sekadar: “Datang, periksa, temukan pelanggaran.” Tetapi: “Gunakan data untuk mengetahui di mana risiko terbesar berada, kemudian arahkan pengawasan dan intervensi ke sana.” Ini merupakan perubahan dari pendekatan reaktif menuju pendekatan preventif. Yang Dibutuhkan adalah Jembatan Pertumbuhan industri seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara sektor ketenagakerjaan dan kesehatan. Disnaker tetap menjalankan mandat pengawasannya. Dinas Kesehatan tetap menjalankan mandat kesehatan masyarakat dan surveilans. Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan menjadi bagian dari jaringan pelayanan sekaligus sumber informasi klinis. Perusahaan tetap menjadi pihak utama yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjanya. Yang perlu diperkuat adalah jembatan di antara mereka.
Jembatan itu dapat berupa mekanisme pertukaran data yang sah, surveilans bersama, pemetaan risiko, investigasi kasus tertentu, hingga rekomendasi intervensi yang terkoordinasi. Dengan begitu, pemerintah tidak hanya hadir ketika kecelakaan sudah terjadi. Pemerintah hadir lebih awal, ketika risiko masih dapat dikendalikan. Industrialisasi Harus Berjalan Bersama Perlindungan Pekerja
Maluku Utara membutuhkan investasi. Maluku Utara juga membutuhkan industrialisasi. Tetapi industrialisasi yang berkelanjutan tidak hanya diukur dari nilai investasi, volume produksi, ekspor, atau pertumbuhan ekonomi. Ada ukuran lain yang tidak kalah penting: kualitas pekerjaan dan perlindungan terhadap manusia yang bekerja di dalamnya.
Pekerjaan harus mampu menciptakan pendapatan tanpa mengorbankan kesehatan, produktivitas harus berjalan bersama keselamatan, pertumbuhan industri harus berjalan bersama perlindungan pekerja. Karena itu, ketika industri Maluku Utara tumbuh pesat, sistem K3 juga harus bergerak bukan hanya dengan menambah inspeksi, bukan hanya dengan meningkatkan kepatuhan. Tetapi juga dengan memperkuat surveilans kesehatan kerja, mengintegrasikan data, memperluas cakupan perlindungan kepada kelompok pekerja yang selama ini kurang terlihat, dan mengubah pengawasan menjadi lebih preventif serta berbasis risiko.
TKBM di pelabuhan hanyalah satu contoh. Di balik pertumbuhan ekonomi terdapat banyak kelompok pekerja lain yang mungkin tidak selalu terlihat dalam statistik industri, tetapi tetap menghadapi risiko pekerjaan. Mereka semua harus masuk dalam radar perlindungan. Industri boleh tumbuh pesat. Investasi boleh meningkat. Teknologi boleh semakin maju. Tetapi K3 jangan jalan di tempat.
Sebab pada akhirnya, pembangunan bukan hanya tentang seberapa besar industri yang berhasil kita bangun. Pembangunan adalah tentang memastikan manusia yang menggerakkan industri tersebut tetap sehat, selamat, produktif, dan memiliki masa depan.(*)