Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Terduga Pelaku Sabu Ditangkap di Lokulamo, Polisi Amankan 4,75 Gram Barang Bukti

Selasa | Agustus 25, 2026 WIB Last Updated 2026-08-25T13:44:00Z
iklan
WEDA, DETIKMALUT.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FT (22) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (25/8) sekitar pukul 03.00 WIT, di sebuah kamar kos yang berada di depan SD Lokulamo, Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Halmahera Tengah IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H., bersama personel Unit II Satresnarkoba melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah memastikan keberadaan terduga, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 12 pipet sedotan berwarna merah yang masing-masing berisi narkotika diduga jenis sabu.

Barang bukti tersebut selanjutnya dikeluarkan dari kemasan dan dilakukan penimbangan awal. Dari hasil penimbangan, total berat sabu yang diamankan mencapai 4,75 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo tipe A6x berwarna ungu serta sebuah alat hisap atau bong yang dibuat dari botol air mineral, pipet, dan kaca pires.

Dalam pemeriksaan awal, FT mengaku barang tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial A yang disebut berdomisili di Baubau. Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengetahui asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Hasil pemeriksaan urine terhadap FT juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).

Kasat Resnarkoba Polres Halmahera Tengah, IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan ini. “Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pengungkapan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas partisipasi aktif masyarakat, dan kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah,” ujarnya.

Saat ini, FT bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani proses hukum. Penyidik akan melanjutkan tahapan penanganan perkara, mulai dari penahanan terduga dan pengamanan barang bukti, pengiriman sampel narkotika ke laboratorium forensik, hingga pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan konstruksi hukum.

Pengembangan perkara juga akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., melalui jajaran Satresnarkoba, turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Warga diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing.

Polres Halmahera Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika sekaligus mencegah dampak buruk penyalahgunaan narkoba terhadap masyarakat, khususnya generasi muda. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Halmahera Tengah.(Id/Red)
×
Berita Terbaru Update