Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 22.50 WIT, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
AM yang diketahui merupakan warga Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, diamankan bersama barang bukti berupa satu plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar, membenarkan pengungkapan kasus tersebut, Jumat (4/9/2026).
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di depan salah satu rumah warga di Kelurahan Skep, Kecamatan Ternate Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Ternate langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang terlapor,” jelas Iptu Ekan Mukadar.
Setelah mengamankan AM, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Dari kegiatan tersebut, polisi menemukan satu plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi sabu.
Pemeriksaan kemudian dikembangkan. Kepada petugas, AM mengaku masih menyimpan alat isap sabu atau bong di rumahnya.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Ternate yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Suherman, S.Sos., M.H., bersama Kanit 2 Sat Resnarkoba Aipda Zulkarnain Efendy, mendatangi rumah AM dengan didampingi salah seorang warga setempat.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan meminta izin kepada pihak keluarga. Setelah mendapat persetujuan, penggeledahan dilakukan di dalam rumah.
Hasilnya, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu buah alat isap sabu atau bong yang disimpan di dalam lemari piring makan.
Sekitar pukul 23.30 WIT, AM beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ternate untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain pemeriksaan terhadap barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap AM. Hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif MET/MAMP atau metamfetamina yang merupakan kandungan utama narkotika jenis sabu.
Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Ternate masih melanjutkan penanganan perkara tersebut. Barang bukti akan diperiksa di laboratorium, dilanjutkan dengan gelar perkara serta proses penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika.
Polres Ternate juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Ternate.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Ekan Mukadar.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Kota Ternate. Polisi berharap dukungan dan kepedulian masyarakat terus diperkuat agar potensi penyalahgunaan narkotika dapat dicegah sejak dini.(Red)