Operasi tersebut berlangsung pada Kamis (3/9/2026) dan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Halmahera Selatan AKP Sardi Duwila, S.H., bersama dua personel lainnya.
Saat melakukan penyisiran di kawasan perkebunan, tim menemukan sebuah lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi sekaligus menampung bahan baku minuman keras tradisional jenis Cap Tikus.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 260 liter bahan baku berupa saguer dan 10 liter Cap Tikus yang diduga siap diedarkan. Selain itu, terdapat satu unit bevak yang digunakan sebagai tempat kegiatan serta satu unit lingkaran bambu yang merupakan bagian dari peralatan penyulingan.
Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan, orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyulingan tersebut melarikan diri. Polisi pun belum berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Untuk mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan sebagai tempat produksi, petugas terlebih dahulu mendokumentasikan barang dan sarana yang ditemukan. Selanjutnya, 260 liter saguer dan 10 liter Cap Tikus siap edar dimusnahkan di lokasi.
Tak hanya itu, Tim Saber Miras juga membongkar sarana penyulingan dengan memotong bagian cerobong serta merusak sejumlah perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan pemberantasan minuman keras akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap produksi dan peredaran minuman keras di wilayah Halmahera Selatan. Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Halmahera Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan akibat penyalahgunaan minuman keras,” tegas AKBP Hendra Gunawan.
Menurutnya, langkah pemberantasan tidak sebatas melakukan penindakan setelah menemukan barang bukti. Polisi juga berupaya memutus mata rantai produksi sejak dari lokasi pembuatan.
“Kami tidak akan berhenti pada penemuan dan pemusnahan barang temuan, tetapi akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat produksi. Apabila ditemukan adanya aktivitas produksi maupun peredaran miras, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kapolres turut meminta masyarakat ikut membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras di wilayah tempat tinggal mereka.
“Kami mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi Kepolisian untuk melakukan langkah cepat dan tepat dalam mencegah peredaran minuman keras. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya.
Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti Arahan dan Apel Pimpinan (AAP) yang dipimpin Kabag Ops Polres Halmahera Selatan. Dalam pengarahan tersebut, personel diingatkan untuk mengutamakan keselamatan, menjaga koordinasi dan kekompakan, serta saling mengawasi selama menjalankan tugas di lapangan.
Polres Halmahera Selatan menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus ditingkatkan, baik melalui langkah pencegahan maupun penindakan. Upaya tersebut diarahkan untuk menekan produksi dan peredaran minuman keras sekaligus menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Halmahera Selatan.(Red)