Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Menagih Janji Birokrasi Bersih di Sektor Pertanahan

Rabu | September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-23T04:19:49Z
iklan
Oleh: Dr. Saiful Ahmad (Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik)

KABAR OPERASI tangkap tangan yang menyasar jajaran di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tak pelak menghentak kesadaran publik. Di balik penyitaan koper berisi uang tunai dan bayang-bayang keterlibatan "kementerian bayangan", tersingkap tabir kelam yang selama ini menghinggapi tata kelola pertanahan nasional: shadow governance. Ketika keputusan perizinan, sertifikasi, hingga alokasi tata ruang tidak lagi ditentukan oleh prosedur rasional-legal, melainkan oleh transaksi informal dan jejaring kekuasaan, wibawa negara pada hakikatnya sedang dipertaruhkan.

Dalam kacamata sosiologi politik dan birokrasi, apa yang terjadi di tubuh Kementerian ATR/BPN adalah potret klasik dari deviasi birokrasi rasional-legal sebagaimana diperingatkan oleh Max Weber. Weber menegaskan bahwa kekuatan birokrasi modern terletak pada kepastian hukum, impersonalisme, dan profesionalisme teknokratis. Namun, ketika birokrasi disusupi oleh praktik rente, yang lahir adalah regulatory capture—situasi di mana regulator yang seharusnya melayani kepentingan umum justru tersandera oleh kepentingan pihak yang diatur.

Potret kembar dari disfungsi ini terlihat sangat gamblang dalam perbandingan dua kasus besar belakangan ini:

Kasus Pagar Laut Tangerang (Agung Sedayu Group):
Penguasaan puluhan ribu hektar tanah dan kawasan pesisir yang bersertifikat di Tangerang menguap tanpa kejelasan hukum. Gurita kekuasaan modal membuat penegakan hukum dan audit tata ruang seolah tak berkutik menghadapi pengembang raksasa.

Kasus OTT Sertifikat HGB Bogor (Summarecon):
Di sisi lain, operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Bogor membongkar bagaimana izin-izin pertanahan dijadikan komoditas transaksi langsung antara pejabat kementerian dan pelaku usaha.

Dua contoh kasus tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dan bias penegakan hukum. Siapa yang memiliki akses kekuasaan dan modal yang mengakar dapat menikmati imunitas, sementara yang lain terjaring ketika transaksi informalnya bocor ke publik.

Di sinilah letak krisis dasarnya: politik agraria nasional kita telah bergeser jauh dari orientasi pelayanan publik menjadi alat komersialisasi ruang. Kebijakan politik agraria seharusnya memfokuskan kemudahan birokrasi pertanahan pada pemangkasan rantai prosedur bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro. Regulasi pertanahan diciptakan untuk memberi jaminan kepastian hukum atas tanah rakyat. Namun, di lapangan, kemudahan perizinan (deregulasi birokrasi) sering kali salah kaprah: justru diperuntukkan bagi konsolidasi modal besar melalui kompromi HGB dan Izin Lokasi, sementara rakyat kecil harus menghadapi dinding birokrasi yang berbelit dan rentan pungli.

Kondisi ini menciptakan jurang yang membahayakan bagi pencapaian Visi Misi Presiden Prabowo Subianto. Salah satu pilar utama kepemimpinan Presiden Prabowo adalah menghadirkan pemerintahan yang bersih dari korupsi sekaligus mengeksekusi program-program kerakyatan yang ambisius, seperti Program 3 Juta Rumah bagi rakyat kecil. Namun, bagaimana mungkin target perumahan rakyat dan pengentasan permukiman kumuh dapat terwujud jika instrumen penyedia tanahnya dibiarkan lumpuh oleh spekulasi lahan dan monopoli pengembang besar?

Tanah bukan sekadar komoditas pasar bebas demi akumulasi modal segelintir elit, melainkan instrumen berbangsa yang mengemban fungsi sosial sebagaimana amanat UUPA 1960. Politik agraria yang berpihak pada rakyat menuntut negara hadir sebagai pengatur pasar (market regulator) sekaligus penyedia fasilitas (public provider). Ketika ruang-ruang kota dan perbukitan dialokasikan hanya berdasarkan kekuatan modal—sebagaimana terlihat di pesisir Tangerang maupun perbukitan Bogor—maka Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) runtuh. Akibatnya, krisis keterjangkauan hunian (housing affordability crisis) menjadi kenyataan pahit yang harus ditanggung rakyat banyak, sementara lembaga publik seperti Perumnas kian terdesak ke pinggiran.

Sudah saatnya Presiden mengambil langkah tegas dan terukur. Pembersihan di tubuh ATR/BPN tidak boleh berhenti pada penindakan hukum oleh KPK semata, tetapi harus diikuti dengan reorientasi politik agraria dan reformasi birokrasi skala besar:

1. Pembaruan Politik Agraria yang Pro-Rakyat:
Memastikan bahwa kemudahan birokrasi pertanahan benar-benar menyasar pendaftaran tanah rakyat (PTSL), penyediaan land bank untuk perumahan umum, serta perlindungan hak atas tanah komunal, bukan sekadar pelicin izin pengembang besar.

2. Digitalisasi Total dan Transparansi Peta HGB:
Mengintegrasikan seluruh berkas pertanahan dan membuka akses peta HGB serta Izin Lokasi secara transparan guna memutus ruang gerak makelar dan "kementerian bayangan".

3. Audit Tata Ruang dan Pemutihan Perizinan Bermasalah:
Melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap pemanfaatan ruang di wilayah kritis (seperti pesisir Tangerang dan perbukitan Bogor) yang terindikasi didapat melalui jalur transaksional.

Mengembalikan fungsi sosial tanah, meluruskan politik agraria nasional, dan memulihkan teknokrasi tata ruang bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan. Hanya dengan birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas, cita-cita menghadirkan keadilan spasial serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat sungguh-sungguh diwujudkan.(*) 
×
Berita Terbaru Update