![]() |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate mengungkap dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dalam kegiatan investasi Zahra Berkah (ZB), yang disertai dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan owner Zahra Berkah berinisial S.A.M. (34) sebagai tersangka. Ia telah ditahan sejak 19 September 2026.
Kasus tersebut diungkap Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Ternate, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Senin (21/9/2026).
Kapolres menjelaskan, perkara bermula dari laporan masyarakat setelah sejumlah dana investasi yang telah jatuh tempo tidak dicairkan sesuai janji.
Dari penyidikan sementara, polisi mengidentifikasi 88 donatur atau investor dengan dana yang dihimpun melalui leader sekitar Rp3,534 miliar. Rinciannya, sekitar Rp1,585 miliar dijadwalkan cair 13 September 2026 dan Rp1,949 miliar mulai Oktober 2026 hingga Februari 2027.
Selain melalui leader, terdapat dana sekitar Rp400 juta yang diserahkan langsung kepada tersangka. Sehingga total dana yang teridentifikasi sementara mencapai sekitar Rp3,934 miliar. Angka tersebut masih dapat berubah karena penyidik terus menelusuri rekening dan aliran dana.
Sebelum menggunakan nama Zahra Berkah, kegiatan investasi tersebut berjalan dengan nama Finance Wise sejak April 2025, kemudian berganti menjadi Zahra Berkah pada Juni 2025.
Tersangka diduga menawarkan investasi mulai dari puluhan juta rupiah tanpa batas maksimal, dengan keuntungan 20 persen hingga 50 persen dan masa investasi 30 sampai 160 hari.
Untuk menghimpun dana, tersangka merekrut 27 leader, terdiri dari 18 orang di Kota Ternate, tujuh orang di Halmahera Selatan, dan dua orang di Lelilef. Para leader diduga dijanjikan komisi 10 hingga 20 persen serta bonus seperti perjalanan umrah, telepon seluler dan bonus lainnya.
Persoalan mencuat ketika investasi senilai sekitar Rp1,585 miliar yang dijadwalkan cair pada 13 September 2026 tidak terealisasi. Polisi juga masih mendalami daftar tunggu pencairan hingga 23 Oktober 2026 senilai sekitar Rp1 miliar.
Dalam penyidikan, polisi menemukan indikasi sebagian dana digunakan untuk berbagai keperluan. Di antaranya pembelian kosmetik pada tiga perusahaan di Makassar sekitar Rp900 juta, pembelian pakaian sekitar Rp150 juta, serta aktivitas trading yang masih didalami.
Penyidik turut menelusuri empat rekening tersangka di BCA, BNI, Mandiri dan BRI untuk mengetahui aliran dana secara menyeluruh.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain rekening koran, buku catatan daftar donatur, dua telepon genggam, bukti transfer dan barang bukti elektronik. Polisi juga mengamankan video, tangkapan layar percakapan WhatsApp serta materi promosi investasi di media sosial.
Kegiatan tersebut diduga dipromosikan melalui akun Facebook Zahra Berkah (ZB) dan sejumlah grup WhatsApp yang digunakan tersangka bersama para leader untuk menyampaikan informasi mengenai keuntungan, promosi, jumlah anggota dan jadwal pencairan.
Dari penyidikan sementara, kegiatan investasi tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidik akan berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan aspek legalitas serta dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana.
Polres Ternate juga akan membuka Posko Investasi Zahra Berkah untuk menghimpun laporan dari donatur atau pihak lain yang merasa dirugikan.
Penyidik selanjutnya akan memeriksa para leader, menelusuri rekening dan aliran dana, mengamankan barang bukti tambahan serta menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara.
Kapolres Ternate menegaskan penyidikan masih berjalan untuk memastikan jumlah dana yang dihimpun, aliran dana, status pembayaran dan kerugian masing-masing donatur.
“Jumlah keseluruhan dana yang dihimpun, aliran dana, status pembayaran, dan kerugian masing-masing donatur masih memerlukan pendalaman,” tegas AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H.
Atas perkara tersebut, S.A.M. disangkakan dengan ketentuan pidana terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dan/atau penipuan dan/atau penggelapan sesuai hasil penyidikan dan pasal yang diterapkan.
Polres Ternate memastikan kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap konstruksi perkara, menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak terkait dan memastikan total kerugian para donatur.
Masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait investasi Zahra Berkah diimbau melapor kepada penyidik melalui posko yang akan disiapkan maupun saluran pengaduan resmi Polres Ternate.(Id/Red)
