Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Penahanan Aliong Mus Diperpanjang, Berkas Kasus Korupsi ISDA Masih Dirampungkan

Senin | Agustus 31, 2026 WIB Last Updated 2026-08-31T01:44:07Z
iklan
TERNATE, DETIKMALUT.com – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu yang menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, masih terus berjalan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kini masih merampungkan berkas perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.

Seiring proses penyidikan yang belum rampung, masa penahanan Aliong Mus juga kembali diperpanjang. Mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode itu saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate.

Aliong Mus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ISDA yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023. Nilai proyek tersebut mencapai Rp17,5 miliar.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matuless, mengatakan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus masih melengkapi sejumlah kebutuhan dalam berkas perkara sebelum dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.

“Untuk kasus ini tim penyidik masih terus melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate,” kata Matheos saat dikonfirmasi di Kantor Kejati Maluku Utara, Minggu (30/8/2026).

Ia menjelaskan, apabila proses pemberkasan telah selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Utara.

“Kalau sudah P21 maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejati Malut, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate untuk jalani sidang,” ujarnya.

Sebelumnya, masa penahanan Aliong Mus telah diperpanjang selama 40 hari. Perpanjangan tersebut dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan dan melengkapi berkas perkara.

Dalam perkara pembangunan ISDA Pulau Taliabu ini, Kejati Maluku Utara sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya yang kini telah menjalani proses persidangan. Ketiganya adalah Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayitno yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta Melankton selaku pelaksana kegiatan atau kontraktor.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Utara terhadap para terdakwa, disebutkan terdapat sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana terkait proyek tersebut. Salah satu pihak yang disebut dalam dakwaan adalah Aliong Mus dengan nilai yang mencapai Rp2,4 miliar.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Para terdakwa dalam perkara tersebut didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap Aliong Mus, penanganan perkara masih berada pada tahap penyidikan. Kejati Maluku Utara memastikan proses pelengkapan berkas terus dilakukan hingga perkara tersebut siap memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Ternate.

Dengan masih berlangsungnya proses penyidikan, publik kini menunggu perkembangan selanjutnya dari perkara proyek pembangunan ISDA Pulau Taliabu yang melibatkan mantan kepala daerah tersebut. (Id/Red)
×
Berita Terbaru Update