Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi masuk dan beredarnya minuman keras maupun barang ilegal lainnya melalui jalur transportasi laut di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Ipda Nizham Tsauban Fudhail, S.Tr.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar, mengatakan petugas menemukan barang tersebut saat melakukan pemeriksaan di atas KM Cantika Lestari 99.
Miras jenis Cap Tikus tersebut ditemukan di salah satu ranjang penumpang kapal. Saat ditemukan, barang tersebut tidak diketahui pemiliknya.
“Petugas menemukan sebanyak 52 botol minuman keras jenis Cap Tikus dengan ukuran masing-masing 600 mililiter. Barang tersebut ditemukan tanpa adanya pemilik,” jelas Iptu Ekan Mukadar.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate untuk dilakukan pendataan serta penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasi Humas Polres Ternate menegaskan, pemeriksaan dan pengawasan di kawasan pelabuhan akan terus ditingkatkan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mempersempit ruang peredaran minuman keras dan barang ilegal melalui jalur transportasi laut.
Pengawasan di kawasan pelabuhan diharapkan dapat mencegah berbagai bentuk pelanggaran serta menjaga aktivitas keluar-masuk penumpang dan barang tetap berlangsung aman dan tertib di wilayah Kota Ternate. (Id/Red)