Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

BNNP Malut Ringkus Dua Mahasiswa, Sita 620 Gram Ganja yang Dicampur Bubuk Kopi

Rabu | Agustus 19, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T00:13:38Z
iklan
Foto Ilustrasi
TERNATE, DETIKMALUT.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara mengamankan dua mahasiswa yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis ganja dan sabu di Kota Ternate.

Kedua terduga masing-masing berinisial MRM (24) dan MF (22), warga Kelurahan Sangaji Utara, Kecamatan Ternate Utara. Keduanya diamankan dalam perkara dengan Nomor LKN/02/VIII/2026/BNNP.

Dari penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja kering dengan berat bruto 620 gram dan sabu seberat bruto 0,49 gram.

Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol. Mirzal Alwi, saat dikonfirmasi pada Selasa (18/8/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat.

Petugas kemudian melakukan control delivery terhadap paket yang diduga berisi narkotika. Paket tersebut diketahui dikirim dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman dan ditujukan ke sebuah rumah kosong.

Saat paket diambil, kedua terduga sempat menyadari keberadaan petugas dan berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan keduanya langsung diamankan.

“Setelah diamankan, terduga tersangka mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya yang dipesan melalui Akun WhatsApp berinisial BD,” ujar Brigjen Mirzal.

Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Mirzal, kedua terduga juga mengakui telah melakukan pemesanan narkotika sebanyak tiga kali dengan menggunakan jasa pengiriman barang.

“Modus operandi yang dipakai adalah, paket Narkotika jenis ganja (kering) dicampur dengan bubuk kopi dan dikirim melalui jasa pengiriman,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

BNNP Maluku Utara menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.(Id/Red)
×
Berita Terbaru Update