Kedua pelaku beserta barang bukti tersebut sebelumnya diamankan oleh personel Intelijen Satuan Brimob Polda Maluku Utara, kemudian diserahkan kepada Polsek Oba Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Tidore, IPDA Irwan Sanjaya Hamu, S.H., membenarkan adanya penyerahan dua pelaku beserta barang bukti tersebut. Ia menjelaskan, penyerahan berlangsung pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIT.
“Benar, telah dilaksanakan penyerahan dua orang pelaku beserta barang bukti miras jenis cap tikus dari Intelijen Satuan Brimob Polda Maluku Utara kepada Polsek Oba Utara,” ujar IPDA Irwan.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang masing-masing berinisial A (38) dan YM (39). Selain kedua pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa 500 kantong minuman keras jenis cap tikus.
Setelah dilakukan penyerahan, kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Oba Utara. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan dugaan pelanggaran yang dilakukan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan ini menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polresta Tidore juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
Dengan adanya penindakan tersebut, kepolisian berharap peredaran minuman keras tanpa izin dapat ditekan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Tidore Kepulauan tetap terjaga.(Id/Red)