Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Saber Miras Polres Halsel Bongkar 3 Lokasi Penyulingan Cap Tikus, 205 Liter Dimusnahkan

Rabu | Agustus 19, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T09:46:52Z
iklan
LABUHA, DETIKMALUT.com - Peredaran dan produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sasaran penertiban aparat kepolisian. Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan menyisir kawasan perkebunan di Desa Amasing Kali, Kecamatan Bacan, Selasa (18/8/2026), dan menemukan tiga lokasi yang diduga dijadikan tempat penyulingan minuman keras jenis Cap Tikus.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Sardi Duwila, S.Hi. Saat berada di lokasi, personel mendapati sejumlah fasilitas yang diduga digunakan untuk memproduksi miras. Setelah memastikan lokasi tersebut, petugas langsung melakukan pembongkaran dan pemusnahan terhadap tempat penyulingan serta berbagai peralatan dan bahan yang ditemukan.

Dari tiga titik yang disasar, polisi memusnahkan tiga unit bevak dan tiga unit lingkaran bambu yang diduga digunakan dalam proses penyulingan. Selain itu, sebanyak 10 jeriken berkapasitas masing-masing lima liter turut ditemukan dan dimusnahkan.

Tak hanya fasilitas produksi, personel juga menemukan bahan baku dan minuman keras yang diduga telah siap diedarkan. Total barang yang dimusnahkan terdiri dari 170 liter saguer dan 35 liter Cap Tikus siap edar.

Dari 170 liter saguer tersebut, sebanyak 120 liter ditemukan langsung di sekitar lokasi penyulingan, sedangkan 50 liter lainnya tersimpan di dalam sejumlah jeriken. Seluruh bahan tersebut kemudian dimusnahkan bersama fasilitas penyulingan untuk memastikan tidak dapat kembali digunakan.

Dalam penindakan itu, polisi tidak menemukan pemilik maupun pengelola ketiga lokasi penyulingan. Mereka diduga telah meninggalkan tempat sebelum kedatangan petugas sehingga tidak ada orang yang diamankan dalam operasi tersebut.

Meski demikian, aparat tetap mengambil tindakan dengan membongkar dan memusnahkan seluruh sarana serta bahan yang ditemukan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah lokasi tersebut kembali digunakan untuk memproduksi minuman keras secara ilegal.

Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasi Humas Ipda Hermansyah mengatakan, operasi pemberantasan miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Sasaran penindakan tidak hanya menyasar peredaran, tetapi juga lokasi yang diduga menjadi tempat produksi minuman keras ilegal.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas akibat peredaran minuman keras serta menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan,” ujar Ipda Hermansyah.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas produksi maupun distribusi miras ilegal. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu aparat mengungkap lokasi-lokasi yang masih digunakan untuk memproduksi atau mengedarkan Cap Tikus.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran miras. Setiap informasi yang diberikan dapat menjadi langkah penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Polres Halmahera Selatan memastikan upaya pemberantasan miras akan terus dilakukan dengan menyasar titik-titik yang dianggap rawan. Kepolisian berharap langkah tersebut dapat mempersempit ruang produksi dan peredaran miras ilegal sekaligus menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Halmahera Selatan.(Id/Red)
×
Berita Terbaru Update