Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Maluku Utara Terbitkan 16 PTDH Sepanjang 2025, Disersi Dominasi Pelanggaran

Selasa | Desember 30, 2025 WIB Last Updated 2025-12-30T05:01:30Z
iklan
SOFIFI, DETIKMALUT.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menerbitkan sebanyak 16 keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat sepanjang tahun 2025.

Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, dalam menegakkan disiplin, etika, dan integritas internal di tubuh Polri.

“Ini adalah komitmen Polda Maluku Utara untuk mewujudkan transformasi Polri yang profesional dan benar-benar hadir untuk masyarakat,” tegas Irjen Pol Waris Agono.

Kapolda menjelaskan, dari total 16 kasus PTDH tersebut, pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin menjadi pelanggaran yang paling dominan dengan sembilan kasus. Selain itu, terdapat dua kasus perselingkuhan, tiga kasus asusila, satu kasus penipuan, serta satu kasus penyalahgunaan narkoba.

“Tidak ada toleransi bagi personel yang mencoreng nama baik institusi. Penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah Polri,” ujarnya.

Jenderal bintang dua itu juga menegaskan bahwa Polda Maluku Utara akan terus memperkuat pembinaan dan pengawasan internal. Hal tersebut dilakukan agar setiap anggota Polri dapat menjalankan tugas secara profesional, humanis, bertanggung jawab, serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Ia berharap, langkah tegas ini menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.(*)
×
Berita Terbaru Update