![]() |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 memasuki fase lanjutan. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi melakukan penahanan terhadap Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun (DSM), Yopi Saraung, yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek bernilai besar tersebut.
Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp17,5 miliar itu diduga tidak dikelola sesuai ketentuan, sehingga memunculkan indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp8 miliar. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal yang dinilai cukup kuat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Yopi Saraung telah melalui proses pemeriksaan mendalam. Status hukum tersebut dituangkan dalam Surat Perintah yang diterbitkan pada 10 Desember 2025.
Dalam penjelasannya, Richard menegaskan bahwa dugaan perbuatan Yopi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah penetapan status tersangka, Kejati Malut kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari, yang berlaku mulai tanggal 10 hingga 29 Desember 2025. Tahap ini dianggap penting untuk mendukung efektivitas proses penyidikan.
Yopi Saraung selanjutnya ditempatkan di Rutan Kelas IIB Ternate. Penahanan tersebut, menurut kejaksaan, merupakan langkah strategis dalam mempercepat pengungkapan kasus serta mencegah potensi hilangnya barang bukti.
“Tersangka kami tahan di Rutan Kelas IIB Ternate untuk mempercepat proses penyidikan,” ujar Richard Sinaga menegaskan komitmen lembaganya.
Dengan proses hukum yang kini berjalan intensif, publik menaruh perhatian pada kelanjutan perkara yang menyita perhatian masyarakat Maluku Utara ini. Kejati Malut memastikan penyidikan tetap berlanjut guna menelusuri aliran dana, mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memulihkan kerugian negara secara menyeluruh.(*)

